.

.
» » » » Sat Res Narkoba Bitung Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu 107,6 Gram


Bitung, RedaksiManado.Com-Optimalkan pemberantasan pelaku peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika, Satuan Narkoba Res Bitung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2(dua) orang laki-laki di kel. Winenet Dua Kec. Aertembaga tepatnya di depan Hotel Nalendra Kec. Aertembaga Kota Bitung, Sabtu 04 Mei 2019.

Dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Bitung Kasat Narkoba Res Bitung AKP. Frelly Sumampouw, SE mengatakan penangkapan dilakukan pada Pukul 15.00 WITA.

“Sesuai atensi Kapolres Bitung, saat itu Unit Opsnal sedang melakukan pengamatan di beberapa Hotel yang ada di sekitar kec. Aertembaga, terpantau 2 orang lelaki ciri-ciri kurus bertatto sekujur tubuh,sedang mengambil sesuatu dan mencurigakan gerak geriknya,” ungkapnya ketika konferensi pers, Kamis (09/05/2019).

Lanjut Sumampouw, salah seorang lelaki nampak membawa sesuatu barang dalam bungkusan tas plastik hitam berisi serbuk putih diduga berupa barang jenis Narkotika Sabu terisi dalam plastik putih tertutup lakban warna putih.

“Unit Opsnal mengenal lelaki yang mencurigakan tersebut karena merupakan Residivis Curanmor, setelah didekati yang bersangkutan keliatan gelisah, setelah di periksa dan digeledah ditemukan barang diduga Narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Adapun lelaki yang diamankan RI (27) alias IKI Doyok, warga Kel. Mahau Lingk. III Kec. Tuminting, Kota Manado, yang ditetapkan sebagai Tersangka, dan RP (27) alias Rizal , warga Sindulang Satu Lingk.V Kec. Tuminting Kota Manado Sulawesi Utara, ojek yang mengantar lelaki Iki dengan status sebagai saksi.


“Barang bukti yang disita berupa, Sabu 107,6 gram, 1 buah Hp Nokia, dan uang tunai Rp. 380.000,-, tersangka Iki dijerat dengan UU no 35/2009, khususnya pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup untuk peredaran atau jual beli kan barang Narkotika jenis Sabu diatas 5gram,” pungkasnya.

Diduga modus Iki di telepon oleh calon Tersangka lain, yang menurut Iki berada dalam Lapas Palu, untuk mengambil barang tersebut di TKP tanpa ketemu dengan pemberi barang tersebut.

“ Kasus ini dalam pengembangan Polres Bitung yang telah melakukan koordinasi dengan Polres Palu dan Polres Sorong untuk buru pelaku lain,” tutupnya. (Ical)

Richardo Pangalerang , , 5/09/2019

Penulis: Richardo Pangalerang

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: