.

.
» » Tingkatkan Kesadaran Masyarakat,Pungus Sosialisasikan Perda Tibum

Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, kamis,(31/01/2017) di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga.

Antar lain isi perda no.7 Tahun 2017
Piet.H.Pungus,Spd anggota DPRD Kota Tomohon saat memaparkan Perda no 7 tahun 2017 mengatakan, Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. konsep negara hukum seperti Indonesia memiliki manfaat bagi kepentingan banyak orang, sehingga perlu ditaati pemerintah dan masyarakat. Begitu pula dengan penerbitan peraturan daerah sebagai bentuk dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan dan mengendalikan proses pembangunan.

”Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat.dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat. Ujar Pungus.

Sementara itu sekertaris pol PP, Meidy Pandey, Ssos, yang juga hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan ini,Ujar Meidy Pandey.Hadir juga Lurah Kaskasen,1,3 serta masyarakat**(Nal) 

EL 2/01/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: