» » Wagub Kandouw Endorse KEK Likupang : Feeling Bapak Gubernur Tepat, Kita Harus Gaet Pariwisata

SULUT, RedaksiManado.Com - "APBD Sulawesi Utara kecil, natural resources juga drop namun dalam dua tahun ini kita boleh berbangga hati berkat pariwisata perekonomian Sulut tumbuh tinggi. Sejak awal feeling Bapak Gubernur Olly Dondokambey tepat, kita harus gaet pariwisata."

Demikian pernyataan pembuka yang disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw dihadapan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Tim Percepatan Pembentukan KEK dalam acara Focus Group Discussion Percepatan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Likupang di Hotel Aston Manado, Kamis (2/8/18).

Lebih lanjut Wagub memaparkan urgensi dimasukkannya Likupang ke dalam rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional untuk ditetapkan menjadi KEK pariwisata sebagai salah satu dari Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional.

"Mayoritas permintaan dari wisatawan yang datang adalah destinasi wisata pantai, Setelah menerima usulan dari berbagai pihak dan melalui riset terukur Pemprov memutuskan destinasi pulau indah di bagian ujung utara Provinsi Sulawesi Utara bernama Likupang yang memiliki potensi menjadi kawasan pariwisata terintegrasi," kata dia.

"Sebagai komitmen awal disana kami sudah lakukan pembebasan lahan, mempersiapkan infrastruktur listrik, pembangunan akses jalan dan para investor pun sudah mengantri," papar Wagub.

Dengan demikian ini ia berharap melalui Focus Group Discussion ini dapat menghasilkan percepatan Likupang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di Indonesia.

"Dengan terbentuknya KEK Pariwisata Likupang dapat mempermudah dalam berinvestasi dan mempromosikan destinasi wisata, ditambah dengan tersedianya fasilitas dan insentif bagi investor untuk masuk dan menjalankan bisnisnya," harap Wagub.

Hal senada disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dadang Rizky tentang hasil rapat di Kementerian Pariwisata RI bahwa ada 15 kelengkapan dokumen pengusulan KEK Pariwisata Likupang yang harus dipenuhi oleh pihak pemrakarsa, beberapa syaratnya antara lain AMDAL, Izin Lokasi hak atas tanah dari kantor pertanahan Kabupaten Minut dan rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung.

"Diperlukan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kabupaten Minut, pemrakarsa / calon investor, dan stakeholder terkait agar pengembangan Kawasan tidak berjalan lambat setelah KEK ditetapkan," tutupnya.

Turut hadir dalam pertemuan itu Para Pejabat SKPD Terkait Setda Provinsi Sulut, Perwakilan Pemkab Minut, Instansi Vertikal, Investor dan Pelaku Industri Pariwisata, serta para undangan. (SE)

Redaksi Manado 2017 8/02/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: