MANADO, RedaksiManado.Com – Dalam waktu dua bulan terakhir ini, Polresta Manado dan jajaran gencar mengejar jaringan pengedar maupun pengguna narkotika. Namun yang ditemukan kebanyakan adalah pengguna.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol F.X. Surya Kumara saat menggelar jumpa pers di Mapolresta, Rabu (01/08/2018), siang. “Kami menemukan empat pengguna sabu, yakni FS, R, MHU dan RB,” ujarnya, di depan para awak media.
Barang bukti dari keempat tersangka, lanjut Kapolresta, memang tidak terlalu banyak. “(Barang bukti) Hanya beberapa gram. (Para tersangka) Dikenai pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4-12 tahun penjara,” jelasnya.
Selain pengguna sabu, dalam kurun waktu tersebut Polresta Manado juga berhasil menangkap pengedar pil PCC dan Trihexyphenidyl serta pengguna tembakau gorilla.
Pengedar PCC diketahui berinisial RS, dengan barang bukti sebanyak 100 butir. Dan pengedar Trihexyphenidyl berinisial IR, barang bukti 50 butir. Sedangkan pengguna tembakau gorilla, yakni MA dan FS.
Ditambahkan Kapolresta, para tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat, di antaranya di perumahan, kost dan hotel. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui narkotika tersebut masuk dari mana dan digunakan di mana di Manado ini,” tandasnya. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar