Bitung, RedaksiManado.Com – Tim Tarsius Polres Bitung terpaksa menyarangkan sebutir timah panas ke kaki kanan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RP alias Isal (24). Pasalnya, tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, Selasa (31/07/2018), sore, di wilayah Kota Bitung.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan atas laporan korban, seorang perempuan berinisial MS, 1 Maret 2017 silam. Dalam Laporan Polisi Nomor: 100/III/2017/Sulut/Res-Btg, korban menerangkan telah kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi DB 2898 CH.
Saat diinterogasi, tersangka yang juga residivis kasus penganiayaan dan senjata tajam ini mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA. Aksi serupa, lanjutnya, juga pernah dilakukan di tiga lokasi lainnya di wilayah Kota Cakalang ini.
Tersangka diketahui menjual hasil curian kepada seorang pria berinisial MR alias Abba, warga Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Tersangka menjual sepeda motor milik korban seharga Rp 3 juta.
Bermodal keterangan tersangka, Tim Tarsius menuju Minahasa Tenggara untuk memburu MR dan barang bukti, Rabu (01/08). Tim akhirnya mengamankan sepeda motor milik MS dari seorang pria berinisial ARU alias Gio.
Gio mengaku, membeli sepeda motor tersebut dari MR seharga Rp 4,3 juta. Setelah bertransaksi, MR langsung melarikan diri.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasatreskrim, AKP Edy Kusnadi mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa. “Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap tersangka dan barang bukti lainnya,” tandasnya. **(Ical)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar