.

.
» » » DPRD Tomohon Gelar Paripurna Pengusulan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2017

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Senin,25 Juni 2018 melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendemgarkan penjelasan walikota mengenai rancangan peraturan daerah tentang laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd TA 2017 kota Tomohon, bertempat diruang sidang DPRD Kota Tomohon

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Ir Miky J.L Wenur didampingi wakil ketua Youddy Moningka SIP dan Dihadiri 16 anggota DPRD kota Tomohon. Hadir juga dalam rapat paripurna Wakil walikota Syerly A.Sompotan serta jajaran pemerintah kota Tomohon. Dan dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah Ketua Pengadilan negeri Tondano Ibu Julien Mamahit, SH dan mewakili kapolres kota tomohon, wakapolres Kompol Joyce Wowor.

Wakil Walikota saat membacakan sambutan Walikota mengatakan bahwa kita patut berbangga bahwa laporan keuangan pemerintah daerah kota Tomohon tahun anggaran 2017 memperoleh WTP dari BPK RI, yang merupakan WTP ke 5 kali berturut-turut dan ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi jajaran pemerintah dan masyarakat kota Tomohon. “Sejak bergulirnya reformasi maka transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang sangat penting untuk ditegakkan dalam pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance.” Ujar Wawali

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah kota Tomohon ketua DPRD Tomohon Mengatakan "Kami menerima pengusulan ini dan DPRD Kota Tomohon akan melanjutkan pengusulan ranperda ini berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku dan kita akan mendengarkan Tanggapan fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna yang akan datang"

"Dalam Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan Harus berisikan : 1.laporan realisasi anggaran ( LRA ), 2.laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP-SAL) 3.laporan operasional (LO) 4.neraca 5.laporan arus kas (LAK) 6.laporan perubahan ekuitas (LPE) 7.catatan atas laporan keuangan (CALK)" Tutup wenur . **(Nal)

Admin RMC , 6/25/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: