.

.
» » » Kalangi : Sekolah Negeri Jangan ada Pungli, DPRD Minta Usut Dugaan Pungli TK Pembina Tondano

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Taman Kanak – Kanak (TK) Negeri Pembina Tondano, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya sekolah Negeri ini diduga banyak melakukan Pungutan Liar (Pungli), seperti meminta Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan uang pendaftaran siswa baru dengan cukup besar. Padahal program pemerintah tidak ada lagi Pungutan untuk sekolah-sekolah Negeri termasuk TK.


Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Minahasa Denni Kalangi. Menurut politisi dan ketua Fraksi Demokrat ini, sebagai fungsi pengawasan, dirinya meminta Dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti masalah ini.

“Saya harap Dinas terkait harus meminta klarifikasi terkait Pungli di TK Negeri Pembina Tondano. Karena hal ini sangat memalukan,” tegas Kalangi.

Lebih lanjut kata Kalangi, seharusnya sekolah Negeri tidak ada lagi Pungutan yang memberatkan kepada orang tua murid. Karena semua sekolah Negeri suda di bebaskan oleh pemerintah terkait pungutan.

“Jika benar ini ada dugaan Pungli, Dinas terkait harus memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk di proses,” pintanya.

Ditambahkannya, untuk sekolah Negeri agar jangan sekali-kali meminta ataupun melakukan pungutan kepada orang tua murid. Program pemerintah semua sekolah Negeri dibebaskan dari semua pungutan.

“Saya menghimbau jangan ada lagi pungutan kepada orang tua siswa, baik itu berupa SPP, uang pendaftaran dan lainnya,” tandasnya.

Sementara sala satu orang tua wali yang tak ingin membeberkan identitasnya, meminta agar instansi dan lembaga-lembaga yang terkait agar dapat mengusut tuntas dugaan Pungli tersebut.

“Jelas, kan ada dugaan Pungli disitu, harusnya kan sekolah Negeri aturannya sudah jelas tidak boleh sama sekali ada pungutan yang dibebankan kepada siswa dan orang tua wali. Jadi saya minta, semua dinas yang terkait agar pro aktiv menindak lanjuti dugaan pungli ini, kalau perlu dimeja hijaukan,” tegasnya.

Sebelumnya kepala sekolah TK Negeri Pembina Tondano Marho Wilar ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, dirinya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, bahwa pungutan tersebut menjadi kebijakan kepala sekolah.

“Kita harus meminta SPP kepada orang tua wali, karena bayar guru honor 3, bayar waker, bayar aer, bayar lampu, biaya pangkas dan lain-lain. Disini kan tidak ada dana,” ungkapnya dengan nada tinggi.

“Kalo BOP kan satu taon satu kali, kalo dapa syukur kalo nyanda, nyanda. Disinikan bukang SD dan SMP yang ada dana BOS,” lanjut Wilar sembari mengatakan, bahwa dirinya berhak mengatur guru-guru yang ada di Sekolahnya karena dia memiliki SK dari Bupati.

Bahkan dirinya juga mengungkapkan bahwa pungutan tersebut atas petunjuk dari Dinas.

“Ini suda ada petunjuk dari dinas. Jadi saya hanya jalankan dan suda diketahui oleh Kepala Dinas,” bebernya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Arody Tangkere ketika meminta tanggapan soal ini mengatakan, sekolah Negeri tidak ada lagi pungutan sama sekali. Dan dirinya tidak membenarkan sekolah Negeri untuk melakukan pungli.

“Saya akan panggil kepala sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi. Jika ini memang benar, ada sangsinya. Dan saya tidak perna instruksikan kepada Kepala sekolah untuk melakukan pungutan kepada sekolah,” ungkapnya.

Diakuinya bahwa di sekolah tersebut suda ada Komite. Sehingga untuk urusan dana, tidak lagi di tangani oleh Sekolah melaikan Komite. Kecuali anggaran dari pemerintah.

“Komite mencari dana sendiri untuk membantu sekolah. Tapi untuk dana dari pemerintah harus dikelola oleh sekolah,” jelasnya.

Dugaan pungli yang dilakukan oleh sekolah yang di tagih langsung oleh Kepsek, diantaranya biaya penerimaan siswa baru sebesar 750 ribu dan pungutan SPP 150 ribu perbulan, yang diketahui bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 10. **(Angel)

Admin RMC , 5/08/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: