.

.
» » » Pemerintah Wajibkan Kartu SIM Divalidasi Pakai NIK dan KK

RedaksiManado.Com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan validasi nomor SIM pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Registrasi ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor kartu SIM, terutama bagi pelanggan prabayar. Validasi ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017.

Validasi ini berlaku bagi pelanggan baru dan lama. Pelanggan lama akan diminta untuk melakukan registrasi ulang. Sementara pelanggan yang membeli kartu perdana harus melakukan registrasi dengan identitas yang sah.

Saat pengguna memasukkan nomor e-KTP atau nomor Kartu Keluarga, nomor ini divalidasi dengan melakukan pengecekan otomatis dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Registrasi ulang harus dilakukan selambatnya tanggal 28 Februari 2018," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima Kominfo, Jika registrasi tidak dilakukan, maka pelanggan baru tidak bisa mengaktifkan kartu perdana. Sementara bagi pelanggan lama, nomor mereka akan diblokir secara bertahap.

Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, telah berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melaksanakan kebijakan ini.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini terakhir diubah dengan Permen Kominfo Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016. (TL)

Redaksi Manado 2017 , 10/19/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: