.

.
» » Guru Sertifikasi di Mitra Wajib Mengajar 8 Jam Sehari

RATAHAN, RedaksiManado.Com – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) mengingatkan bagi seluruh guru sertifikasi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Pasalnya, selain memperoleh tunjangan, majunya dunia pendidikan tergantung murninya pengabdian sebagai tugas pengajar kepada murid yang menuntut ilmu di sekolah.
Demikian disampaikan, Kadis Diknas ‎Djelly Waruis melalui Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK), Nolly Ratela.
Ratela juga menegaskan, untuk menyandang guru sertifikasi saat ini kondisinya sudah tidak semudah waktu lalu. Karena satu item kriteria hasil ujian harus mampu memperoleh nilai minimal standar 8. Jika di bawah itu wajib mengikut tes ulang.
“Guru sertifikasi harus lulus seleksi UKG, baru bisa ikut PLTG. Kemudian untuk S1 dan mengajar selama 24 jam penuh dalam 1 minggu,” tukas Ratela, kemarin.
Meski begitu tambahnya, misalkan ke depan program Full Day School (FDS) telah berjalan, seorang guru sertifikasi sudah harus mengajar minimal 8 jam per hari.
“Bagi guru sertifikasi tetap kami lakukan evaluasi melibatkan kepsek dan pengawas kaitan disiplin kerja, absen dan aturan yang diberlakukan lainnya,” imbuhnya.
Dengan demikian, katanya, setelah menjalankan kewajiban, mereka berhak menerima tunjangan sertifikasi yang di salurkan per triwulan.
“Sekali lagi guna meningkatkan mutu pendidikan seluruh guru sertifikasi kiranya maximalkan kinerja” sambungnya.
Data yang berhasil dirangkum, pasca SMA/SMK beralih dalam tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, jumlah guru sertifikasi yang tersebar di Kabupaten Mitra status PNS 736. Sedangkan non PNS 151 dengan total keseluruhan 887 guru sertifikasi bertugas di sekolah TK, SD dan SMP se Mitra. (Bay)

Admin RMC 5/30/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: