.

.
» » » Diduga Terjadi 'Pungli' Dalam Pengusulan Pejabat Hukum Tua Di Wori

MINUT, RedaksiManado.Com — Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara (Minut) kepada penjabat Hukum Tua desa Ponto Kecamatan Wori, Vandry Pangkey SH, kini timbul permasalahan. Diduga Camat Wori bersama sekretaris Kecamatan (Sekcam) memasang tarif sebesar 13 juta – 25 juta untuk calon pejabat hukumtua yang namanya akan diusulkan kepada Bupati Minut.
Hal ini terlihat di ruang Rapat Kantor DPRD Minut, Senin (29/05/2017), yang diungkapkan secara gamblang oleh Sekretaris BPD Desa Ponto, Sulastri Sasela yang didampingi oleh beberapa masayarakat Desa Ponto, dihadapan seluruh peserta rapat yang terdiri dari anggota legislatif Minut dan Pemerintah Kabupaten Minut yang terdiri dari Asisten I Bidang pemerintahan Drs Rivino Dondokambey, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr Cakrawira Gundo M.Si, Kabag Pemerintahan Jack Paruntu SE, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Drs Yossy Pangemanan MAP, Sekcam Wori Ham David.
Anggota Dewan dari Fraksi FKPI Denny Sompie yang mendengar pengakuan tersebut langsung bereaksi keras terhadap pernyataan ini.
“Saya sudah dingatkan sebelumnya untuk hal yang menyangkut privacy seseorang untuk tidak dibahas diforum ini. Ibu telah mengungkapkan dugaan ini, harus disertai bukti. Jika ini tidak bisa dibuktikan, maka bisa dituntut secara hukum terkait pencemaran nama baik seseorang atau pejabat negara. Tapi kalau memang bisa dibuktikan, maka ini akan masuk didalam ranah hukum. Itu tidak akan dibahas sendiri,” tandas Denny yang merupakan Anggota Komisi III Dewan Minut ini.
Sementara mewakili pemerintah Kabupaten Minut dalam hal ini Asisten l Drs. Rivino Dondokambey mengatakan hal ini harus memiliki bukti terlebih dahulu. “Kalau memang bisa dibuktikan maka kami akan menindaklanjutinya,” ungkap Dondokambey

Terpisah, Sekcam Wori Ham David, membantah tudingan oleh Sekretaris BPD bahwa Camat dan Sekcam memasang tarif sebesar 13 juta kepada Pejabat Hukumtua yang akan di usulkan tersebut. “Itu tidak benar, dan kami akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tegas David menahan emosi. (AL)

Admin RMC , 5/30/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: