.

.
» » Walikota JFE Beri Tanggapan Akan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 

Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman (JFE), SE.Ak., CA., dan Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan tanggapan WaliKota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019. 

Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon dan dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE. didampingi wakil ketua DPRD Erens Kereh, AMKL, pada hari ini Senin 22/6/2020

Dalam sambutannya, Walikota Tomohon JFE mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD kota Tomohon yang telah memberikan pandangan dan masukan terhadap ranperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang diajukan. 

Berdasarkan atas pandangan Fraksi Partai Golkar, fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Restorasi Nurani terkait realisasi pendapatan daerah, Walikota JFE mengatakan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam ranperda bahwa realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 629.765.555.927,40 atau 93,32% dari anggaran yang ditetapkan yaitu Rp. 674.857.813.664,00. pendapatan daerah tersebut salah satunya dari PAD yang terealisasi sebesar Rp. 41.703.826.008,40 atau 57,80% dari target yang ditetapkan. 

"Atas realisasi PAD tersebut jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, maka terjadi peningkatan realisasi sebesar Rp. 6.364.933.734,40 atau meningkat sebesar 18,01%. Hal tersebut membuktikan bahwa upaya yang telah dilakukan pemkot Tomohon dalam hal peningkatan PAD membuahkan hasil, meskipun disadari bahwa upaya tersebut belum dapat memenuhi target PAD dalam APBD tahun sebelumnya sebagamana catatan yang disampaikan fraksi partai Golkar," ujar Walikota JFE. 

Disisi lain Fraksi PDI Perjuangan mengaitkan realisasi pendapatan asli daerah di tahun 2019 ini dengan beberapa poin dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI (LHP-BPK) perwakilan Sulawesi Utara yang salah satunya adalah kekurangan penerimaan pendapatan asli daerah dan kehilangan potensi penerimaan retribusi daerah. 

Walikota JFE kemudian menjelaskan sebagai berikut :
"1. Terkait kekurangan penerimaan PAD di tahun 2019, ini muncul akibat proses audit yang dilaksanakan oleh BPK-RI melalui metode uji petik atas laporan keuangan beberapa wajib pajak daerah di Kota Tomohon, sehingga dijadikan catatan dalam LHP-BPK tersebut. Hal ini merupakan salah satu kendala yang sering dihadapi di lapangan, sebagaimana yang telah kami cantumkan dalam catatan atas laporan keuangan (calk) pada bab iii, pada poin 3.2 halaman 28 yaitu tentang hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. 

2. Catatan dari LHP-BPK tersebut telah kami tindaklanjuti dengan penetapan kurang bayar kepada wajib pajak untuk kemudian ditagihkan di tahun berjalan ini," 

Terkait realisasi pendapatan daerah, Fraksi Restorasi Nurani memintakan tambahan penjelasan mengenai defisit yang tercatat sebesar Rp. 24.926.002.065,60, dapat dijelaskan bahwa defisit tersebut dihasilkan atas selisih kurang realisasi pendapatan yang kemudian dibandingkan dengan realisasi belanja daerah, seperti yang telah tergambar dalam laporan realisasi anggaran (LRA) pada laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2019. 

Lanjutnya, "Dalam LRA, defisit tersebut kemudian ditutupi dengan komponen pembiayaan yaitu dari silpa tahun anggaran sebelumnya yang termasuk dalam komponen penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 29.943.239.962,- dan kemudian dikurangi dengan komponen pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- sehingga menghasilkan pembiayaan netto sejumlah Rp. 27.943.239.962,-. dan dengan demikian di tahun 2019 pemerintah kota tomohon mencatatkan silpa sebesar Rp. 3.017.237.896,40." 

Lebih lanjut mengenai pendapatan daerah, fraksi Restorasi Nurani memintakan penjelasan mengenai capaian pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang terealisasi sebesar Rp. 8.944.832.218,- atau 66.75 %, Walikota menuturkan, "Hal ini diakibatkan oleh penerimaan dari pos tersebut tidak terealisasi sesuai apa yang telah diproyeksikan dalam APBD. Salah satu contoh adalah realisasi pendapatan lainnya yaitu bonus produksi panas bumi dari PT. Pertamina yang terealisasi 53,24% dari proyeksi yang ada," 

Berikutnya masih terkait pertanyaan Fraksi Restorasi Nurani mengenai defisit laporan operasional (LO) sebesar minus Rp. 5.232.428.644,44, seperti halnya defisit yang tercatat pada laporan realisasi anggaran (LRA). 

"Defisit tersebut didapatkan dari selisih antara realisasi pendapatan dibandingkan dengan beban dari kegiatan operasional dan selanjutnya ditambahkan atau dikurangi dengan surplus atau defisit dari kegiatan non operasional lainnya. Kemudian, sehubungan dengan laporan arus kas (LAK) per 31 Desember 2019 yang mencatatkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp. 122.029.873.348,-, bahwa tercatatnya minus sedemikian besar dikarenakan tidak adanya aktivitas arus kas yang masuk dari aktivitas investasi sebagai pembanding dari aktivitas arus kas keluar sebesar Rp. 122.029.873.348,- yang digunakan pemerintah Kota Tomohon untuk realisasi belanja modal tahun 2019,"jelas Walikota. 

Terkait permintaan klarifikasi dari fraksi Partai Golkar mengenai jumlah kewajiban sejumlah Rp.21.225.711.841,40. yang terdiri atas utang perhitungan pihak ketiga, utang beban, dan utang jangka pendek lainnya, Walikota JFE menjelaskan sebagai berikut, "Jumlah tersebut merupakan kewajiban pemerintah kota tomohon yang masih harus dibayarkan pemerintah Kota Tomohon per 31 desember 2019, yang terdiri dari,
1.Utang perhitungan pihak ketiga merupakan utang pajak pusat yang masih harus disetorkan oleh beberapa perangkat daerah;
2.Utang beban merupakan penjumlahan dari utang beban pegawai, utang beban barang dan jasa serta utang beban bantuan sosial;
3.Utang jangka pendek lainnya yang merupakan utang atas kontrak pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan namun belum terbayarkan," 

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, yang secara keseluruhan terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI, Walikota mengapresiasi seluruh masukan dan saran yang telah disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, dan terkait hal ini, disampaikan pula bahwa seluruh catatan LHP-BPK tersebut telah ditindaklanjuti melalui rencana aksi tindaklanjut yang telah di sampaikan kepada pihak BPK-RI. 

Hadir pula dalam rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, M.Sc. bersama jajaran pemkot Tomohon.**(Abd0606)

EL 6/22/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: