» » » Polisi Amankan Dua Tersangka Pencurian di Gereja

MINAHASA, RMC – Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk mengamankan dua tersangka pencurian yang beraksi disalah satu gereja di Tondano, Kamis (21/05/2020) malam.

Masing-masing berinisial ML alias Maurits (19), warga Liningaan dan ML alias Marco (30), warga Roong.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, keduanya dilaporkan telah mencuri barang elektronik di gereja. 
“Selain itu juga para pelaku diketahui mencuri sepeda motor, sepeda, rokok, dan uang,” ujarnya.

Lanjut Kasubbag Humas, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih mendalam. “Keduanya dijerat pasal 362 KUHP juncto pasal 55 KUHP,” tandasnya. **(Red)

Redaksi Manado 2017 , 5/22/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: