.

.
» »Unlabelled » Biadab, Ayah dan Paman Tega Nodai Anak Dibawah Umur

Tomohon,RedaksiManado.Com~Malang benar nasib remaja putri sebut saja Melati (16) warga salah satu desa di Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara.

Pasalnya, ia menjadi korban perbuatan biadab yang dilakukan oleh ayah kandungnya dan bukan hanya itu, pamannya yang seharusnya menjadi pelindung dan memberikan contoh yang baik malah mengambil bagian dalam perbuatan tersebut.

Paur Humas Polres Tomohon, Aiptu John Rumagit saat dikonfirmasi mengatakan, " Diamankannya kedua opa cabul ini berdasarkan laporan ibu korban pada Kamis 28/5/2020, setelah mendengar pengakuan Melati yang sudah tak tahan dengan perbuatan biadab keduanya."

Lanjut Rumagit, perbuatan biadab tersebut awalnya telah dilakukan oleh ayah kandungnya JT (53) sejak  2016 sampai Maret 2020, kemudian dilakukan juga oleh pamannya YLM (70) sejak Maret 2020 secara berulang-ulang di saat rumah lagi sepi dan dibawah ancaman.  Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma," pungkasnya.

Diketahui kedua pelaku ini diamankan oleh Tim Buser pimpinan Bripka Bima Pusung saat lagi bersembunyi diperkebunan salah satu desa di Tombariri Timur

Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot S.IK.M.H ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Tomohon, Aiptu John Rumagit membenarkan kejadian naas tersebut, dan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres dengan dua berkas laporan yang berbeda.**(Abd)

EL 5/29/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: