.

.
» » » URC Totosik Amankan GR Warga Paslaten Karena Aniaya Mevi Tambengi

TOMOHON RMC - Pelaku Penganiayaan terhadap korban Mevi Tambengi (21) warga Tataaran kecamatan Tondano Barat yang terjadi di Paslaten Dua Tomohon, senin (7/10) 2019 diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) " Totosik" Polres Tomohon yakni tersangka GR (20) Warga Paslaten Dua Lingkungan IV , Kecamatan Tomohon Timur

Kanit Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan "Setelah mendapatkan laporan dan mengantongi identitas pelaku penganiayaan URC Totosik langsung mengumpulkan Informasi dan mendatangi rumah pelaku tepatnya di lingkungan IV kelurahan Paslaten Dua kecamatan Tomohon Tengah"

"Setiba di kediaman pelaku, URC Totosik menginterogasi GR, dan dia mengakui semua perbuatannya dan membenarkan kejadian yang korban terangkan kepada URC Totosik dimana  telah melakukan penganiayaan  terhadap Korban." Ujar Pria low profile ini



"Kronologis Penganiayaan berawal dari permasalahan yang dilatar belakangi hanya karena hal sepele, dimana GR meminta telepon genggam (HP) yang dipakai korban namun korban tidak mau memberikan Handphone tersebut. Karena emosi, GR kemudian menganiaya korban dengan cara memukul di bagian tubuh korban dengan kepalan tangan yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit pada bagian pada bagian tubuh korban." Urainya



"Tim URC Totosik kemudian menggiring GR ke Polsek Tomohon Tengah untuk tindak lanjut perkara ini" Tutup Watung

Kapolres Tomohon AKBP. Raswin B Sirait SIK.SH.MSi melalui Kapolsek Urban Tomohon Tengah Drs. Chilion Diar membenarkan peristiwa tersebut. **(Red)


Admin RMC , 10/07/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: