TOMOHON RMC - Pelaku Penganiayaan terhadap korban Mevi Tambengi (21) warga Tataaran kecamatan Tondano Barat yang terjadi di Paslaten Dua Tomohon, senin (7/10) 2019 diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) " Totosik" Polres Tomohon yakni tersangka GR (20) Warga Paslaten Dua Lingkungan IV , Kecamatan Tomohon Timur
Kanit Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan "Setelah mendapatkan laporan dan mengantongi identitas pelaku penganiayaan URC Totosik langsung mengumpulkan Informasi dan mendatangi rumah pelaku tepatnya di lingkungan IV kelurahan Paslaten Dua kecamatan Tomohon Tengah"
"Setiba di kediaman pelaku, URC Totosik menginterogasi GR, dan dia mengakui semua perbuatannya dan membenarkan kejadian yang korban terangkan kepada URC Totosik dimana telah melakukan penganiayaan terhadap Korban." Ujar Pria low profile ini
"Kronologis Penganiayaan berawal dari permasalahan yang dilatar belakangi hanya karena hal sepele, dimana GR meminta telepon genggam (HP) yang dipakai korban namun korban tidak mau memberikan Handphone tersebut. Karena emosi, GR kemudian menganiaya korban dengan cara memukul di bagian tubuh korban dengan kepalan tangan yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit pada bagian pada bagian tubuh korban." Urainya
"Tim URC Totosik kemudian menggiring GR ke Polsek Tomohon Tengah untuk tindak lanjut perkara ini" Tutup Watung
Kapolres Tomohon AKBP. Raswin B Sirait SIK.SH.MSi melalui Kapolsek Urban Tomohon Tengah Drs. Chilion Diar membenarkan peristiwa tersebut. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar