.

.
» » Panggilan Darurat 112 Sudah Bisa Digunakan, Berikan kemudahan Untuk Masyarakat

Tomohon,RedaksiManado.Com~Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA menghadiri acara Sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Serta Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Darurat 112 Secara Mandiri kepada seluruh Walikota Bupati dan Kadis Kominfo di Wilayah Timur Indonesia.Kepulauan Sulawesi, Bali, NTB dan NTT yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Makassar pada Jumat 3/5/19.

Dalam sambutannya Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika( PPI) Ahmad M Ramli yang membuka secara resmi mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan sinergi antara Kemenkominfo dengan lembaga-lembaga terkait dalam pelaksanaan Surat Edaran Menkominfo dan Mendagri tentang infrastruktur pasif telekomunikasi.

“Ini kita lakukan agar di tahun 2019 ini dan ke depannya surat edaran tersebut dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman Pemerintah Daerah demi mempercepat penetrasi layanan internet cepat fixed broadband,” 

“Tak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi layanan panggilan darurat 112 demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganannya oleh satuan terkait,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Kominfo, sejauh ini sebanyak 35 daerah di Indonesia telah terimplementasi Layanan Call Center 112,termasuk kota Tomohon.
Sejumlah kementerian dan lembaga terkait akan menjadi Panelis dan Peserta dalam kegiatan ini, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota di Pulau Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Maluku dan Papua serta Operator Telekomunikasi dan Penyedia Jasa Call Center.

Walikota Tomohon mengatakan Kota Tomohon sebelumnya telah melaunching Call Center 112 pada waktu lalu bertempat di GOR Babe Palar. Oleh karena masyarakat Kota Tomohon dan sekitarnya dapat menggunakan layanan ini. Ketika berada dalam kondisi darurat ataupun untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas .

Kegiatan ini di gelar untuk menindak lanjuti dua kebijakan Kemenkominfo yakni I.pedoman pembangunan dan penggunaan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi yang ditujukan untuk seluruh Gubernur,Bupati & Walikota. II.Layanan nomor tunggal panggilan darurat penyelenggaraan layanan 112 dilakukan secara mandiri oleh pemerintah kabupaten/kota.**(abd3404)

EL 5/05/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: