.

.
» » » Lantang ; Reses Ke 14, DPRD Tomohon Akan Dilaksanakan Awal April

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintatran daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wawenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

Salah satunya dengan Pelaksanaan Reses yang bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan." 

Menurut Sekretaris DPRD Fransiskus 'Herry' Lantang, SSTP yang juga sekretaris (bukan anggota) Banmus DPRD kota Tomohon "Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tomohon bulan Maret 2019 masa reses akan dilaksanakan pada tanggal 4,5,8 dan 9 April 2019." 

Reses anggota DPRD Kota Tomohon adalah yang ke 14 diperiode 2014-2019 yang akan dilaksanakan di masing masing daerah pemilihan." Ujar mantan kabag humas pemkot Tomohon ini

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedomana penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota, pasal 88 ayat 3,dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2, mengatakan bahwa:"Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses".Tutup Birokrat murah senyum ini **(Nal)

Admin RMC , 3/30/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: