.

.
» » » Tak terima Anak dihamili, Petualangan Cinta Romeo Kandas di Kantor Polisi

Minsel, RedaksiManado.com- Petualangan cinta ‘Sang Romeo’, JN (Jack), 20 tahun, warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, berakhir di Kantor Polisi Polsek Tenga, pada Kamis malam (09/08/2018), atas laporan perbuatan cabul.

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa lelaki JN (Jack) dilaporkan karena telah menghamili seorang anak gadis, Anggrek (nama disamarkan), 18 tahun, warga Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga.

“Tersangka JN alias Jack dilaporkan oleh orang tua Anggrek yang keberatan atas perbuatan JN yang telah menghamili anak gadisnya,” ungkap Kapolsek.

Diketahui bahwa JN (Jack) dan Anggrek selama ini membina jalinan asmara yang sering diwarnai dengan hubungan intim layaknya suami istri. “Tersangka lelaki JN dan korban perempuan Anggrek langsung kami jemput di Desa Blongko, di rumah JN, untuk dihadapkan pada proses hukum,” tambah Kapolsek.

Lelaki JN (Jack) pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum. “Tersangka diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek. (Maikel/HPM)

RedaksiManado , 8/10/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: