» » Pendaftaran Pengajuan Daftar Nama Anggota Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Wurangian : KPU Harus Tegas!

Suasana di Ruang Pendaftaran Kantor KPU Kota Bitung

Bitung, RedaksiManado.Com-Pendaftaran Pengajuan Daftar Nama Anggota Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diselengarakan serentak oleh KPU Selasa (17/07/2018) lalu dinilai tidak tegas, oleh sejumlah pengurus parpol. Pasalnya, sudah lewat batas waktu yang ditentukan ada partai politik yang mendaftar.

Demikian hal ini dikatakan, Ketua Fraksi Partai Golkar Bitung Erwin Wurangian, pada sejumlah wartawan, di Kantor DPRD Kota Bitung, Rabu (18/07/2018) .

"Ada partai politik yang diduga masih di terima mendaftar oleh pihak KPU Bitung, terkait pendaftaran dan kelengkapan berkasnya dimasukan pada saat waktu yang sudah lewat yang ditetapkan KPU," katanya. 

Menurut Wurangian, terkait pendaftaran calon kemarin ternyata semua aturan yang diterapkan KPU dan tim panwas tidak berlaku kepada setiap partai, karena nyatanya sudah lewat waktu yang ditentukan ada parpol yg masi di terima mendaftar, terkait pendaftaran dan kelengkapan berkasnya.

“KPU harus tegas! Buktinya ada partai yang mendaftar dan ada berkas yang di masukan pada saat waktu yang sudah lewat, sebenarnya apapun resikonya setelah waktu yang di tentukan parpol tersebut harus gugur,tapi masalahnya pada aplikasi silon yang agak lalod”, jelasnya.

Lanjutnya, pemahaman saya yang dikatakan KPU, tanggal 17 Juli 2018 batas waktu pendaftaran bacaleg hingga Pukul 00:00 Wita tepat sudah tidak ada lagi yang mendaftar, atau melengkapi berkas yang kurang tidak ada alasan apapun parpol tersebut dinyatakan tidak lolos.

“Kan sudah ada jenjang waktu yang di tentukan cukup lama," tuturnya.

Mengenai hal tersebut, Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw, SE ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut.

"Tidak ada parpol yang mendaftar diatas pukul 00:00 Wita. Sesuai data di buku pendaftaran KPU Kota Bitung, partai Gerindra terakhir melakukan pendaftaran sekira Pukul 23.59 00 Wita," kata Sumampouw.

Untuk Kota Bitung, ada tiga partai yang harus gugur dalam pertarungan pemilihan legislatif 2019 nanti. Ketiga partai tersebut yakni Partai Bulan Bitung (PBB), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Sumampouw mengatakan, dari PKPU No 15/2018 dan PKPU No 20/2018 yang menyatakan waktu pendaftaran dari 14 Juli hingga 17 Juli 2018.

"Ada dua partai yang tidak melakukan pendaftaran yakni Partai PBB dan Partai Garuda, Untuk Partai Berkarya ada mendaftar namun tidak melakukan perbaikan persyaratan pencalonan," ungkapnya.

Lanjut Sumampouw pihaknya juga sudah melakukan komunikasi ke dua partai tersebut untuk melakukan pendaftaran, tetapi hingga Selasa malam pukul 00.00 Wita, keduanya belum melakukan pendaftaran.

"Kami sudah melakukan komunikasi tapi belum melakukan pendaftaran, jadi kedua partai itu dinyatakan gugur dalam pemilihan legislatif di Kota Bitung," ujarnya.

Sementara itu, 13 partai lainnya sudah melakukan pendaftaran dari tanggal 15 hingga 17 Juli 2018 dengan status dokumen pengajuan Bacaleg dinyatakan lengkap, sah dan resmi menjadi peserta legislatif. (Ical)

Unknown 7/18/2018

Penulis: Unknown

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: