.

.
» » Cabuli Anak Dibawah Umur,Takur Diciduk Polisi

MANADO, RedaksiManado.Com – Perbuatan cabul dilakukan seorang lelaki berinisial MTB alias Takur (28) pada hari Kamis (5/7/2018) sekira pukul 17.00 Wita di tempat kosnya di Kelurahan Malendeng.

Takur nekat mencium serta memegang dada korban yaitu perempuan berinisial PIL (16) tahun. Akibat perbuatannya, lelaki Takur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di belakang jeruji besi.

Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin membenarkan kejadian tersebut. Kronologis kejadian berawal dari bujuk rayuan tersangka yang berhasil mengajak korban ke tempat kost tersangka di Kelurahan Malendeng.

Sampai di tempat kost, tersangka langsung mengunci pintu kostnya. Disaat itupun pikiran tersangka sudah dirasuki nafsu bejat, langsung mendekap korban, menciumnya serta memegang dada korban.

Beruntung saat itu korban mampu melawan, setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan tersangka kepada orang tua korban dan diteruskan ke Kepolisian.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim dari Polsek Tikala langsung menuju ke tempat kost tersangka di Kelurahan Malendeng. Sekarang tersangka sudah kami tangkap guna mempertanggungjawab perbuatannya,” ujar Kapolsek Tikala. *(Tian)

Admin RMC 7/08/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: