.

.
» » » » Polres Tomohon Terima Laporan Tindak Pidana Penganiayaan Saat Kampanye

Pengamanan Polres Tomoon di Leilem pada saat kampanye Ivansa - CNR yang nyaris terjadi bentrok
MINAHASA, RedaksiManado.Com – Unit 1 SPKT Polres Tomohon kembali menerima laporan tentang dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di ruas jalan raya Desa Leilem Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa (wilayah hukum Polres Tomohon), Sabtu (23/6/2018).

Menurut keterangan dari pelapor yaitu seorang perempuan bernama Okstesi Prisilia Runtu, SH, MSi (32), warga Desa Tonsea Lama Jaga 3 Kecamatan Tondano Utara, bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah lelaki berinisal RS alias Rob, warga Desa Leilem.
status FB Pelapor

Pelapor adalah Stesi Prisilia Runtu menjelaskan bahwa dia bersama rombongan partai Golkar akan melaksanakan kampanye di wilayah Kecamatan Langowan, saat melewati Desa Leilem II Kecamatan Sonder iring iringan dicegat oleh oknum warga, praktis seluruh kendaraan terhenti.

“Tiba tiba karena saat saya melambaikan tangan terhadap orang di pinggiran jalan yang adalah keluarga dari suami saya, terjadilah penganiayaan oleh pelaku,” ucap korban. Tangan kiri korban dipukul oleh pelaku dan terpental kena kaca kendaraan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban merasa kesakitan di tangan kirnya. Tidak terima perlakuan terlapor, korban akhirnya melaporkan ke pihak yang berwajib.

Kanit 1 SPKT Aiptu Vence Siwi membenarkan bahwa telah menerima laporan tentang penganiayaan tersebut. “Kasus ini sudah kami terima dan serahkan ke Piket Reskrim untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (Red)

Admin RMC , , 6/24/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: