.

.
» » » Pemilih Wajib Bawa KTP-El atau Suket dan Isi Absen di TPS

MINAHASA, RedaksiManado.Com - Pemilih saat hendak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Minahasa 27 Juni nanti, wajib membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta mengisi Daftar Hadir (absen) yaitu Formulir Model C7-KWK.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, saat membawakan materi dalam Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Swiss Bell Hotel Manado Kamis (17/5).

Menurut Tinangon, kewajiban membawa dan menunjukan KTP el atau Suket serta mengisi Daftar Hadir Pemilih merupakan norma aturan dalam Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota.

"Pemilih sekalipun sudah terdata dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) selain membawa formulir pemberitahuan untuk menggunakan hak pilihbatau formulir model C6, juga harus membawa KTP el atau Suket, " ungkapnya.

"Suket dari hukum tua atau lurah tidak bisa digunakan. Yang digunakan adalah suket dari Disdukcapil, " tambahnya lagi.

Selain itu, menurut Tinangon pemilih wajib mengisi Daftar Hadir. "Daftar hadir nantinya akan berfungsi sebagai kontrol terhadap penggunaan hak pilih dan surat suara yang digunakan, " ungkapnya.

Dijelaskan bahwa nantinya jika berjalan sesuai prosedur dan ketentuan, Jumlah pemilih dalam daftar hadir akan sama dengan jumlah surat suara digunakan baik suara sah atau tidak sah. 

Bimtek Tungsura dengan peserta 125 PPK dari 25 Kecamatan di Kabupaten Minahasa tersebut, berlangsung sejak 16 Mei dan akan berakhir 18 Mei. Selain Tinangon, hadir membawakan materi yaitu komisoner KPU minahasa: Lord Malonda, Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Kristoforus Ngantung. *(Angel)

Angel Mendur , 5/18/2018

Penulis: Angel Mendur

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: