.

.
» » » Sidang PembacaanTuntutan Bos Teroris JAD Aman Abdurrahman, Dikawal Polisi

RedaksiManado.Com -- Kepolisian mengerahkan personel untuk menjaga ketat pengamanan sidang tuntutan terhadap Oman Rochman alias Aman Abdurahman yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (18/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Jakarta Selatan untuk pengerahan personel pengamanan.

Argo berharap sidang tuntutan Aman Abdurrahman yang didakwa sebagai dalang bom Thamrin bisa berjalan lancar dan aman. "Nati teknis dari Polres Jaksel. Mudah-mudahan tidak ada (keributan)," ujar Argi di Mapolda Metro Jaya (17/5).

Aman merupakan terdakwa dalang serangan teror bom Thamrin dan aksi teror lainnya di Indonesia dalam rentan waktu sembilan tahun terakhir.

Sidang pembacaan surat tuntutan untuk Aman seharusnya dilakukan Jumat (11/5) pekan lalu. Namun karena perihal teknis, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Aman ke persidangan.

Jaksa juga mengaku belum siap membacakan surat tuntutan untuk Aman sehingga sidang pun ditunda.

Argo belum mengetahui berapa jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang tuntutan Aman Abdurrahman. Dia hanya memastikan pengamanan untuk sidang Aman dilakukan sesuai prosedur. "Setiap kegiatan sidang pasti kita amankan," kata Argo.

Aman adalah orang yang berpengaruh di kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAD). Peran dia sangat dibutuhkan untuk meredakan amarah para tahanan teroris saat kerusuhan di Mako Brimob, Depok, pekan lalu.

Bahkan sempat beredar rekaman suara Aman yang isinya meminta para tahanan melepas sandera saat kerusuhan di Mako Brimob. Dia meminta para penghuni tahanan Mako Brimob tak ribut urusan 'duniawi'. Namun, kata Aman dalam rekaman, lain cerita jika ricuh bersangkutan dengan masalah prinsipil.

Aman adalah satu dari 10 tahana teroris yang masih mendekam di Mako Brimob. Pascakerusuhan Mako Brimob, aparat memindahkan sekitar 145 tahanan ke Lapas Nusa Kambangan.

Masa penahanan Aman telah mengalami perpanjangan hingga sampai 4 Juli 2018. Perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan yang kedua kali bagi Aman. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan majelis hakim kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (gil/CN)

Redaksi Manado 2017 , 5/18/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: