JAKARTA, RedaksiManado.Com - Setya Novanto kembali melakukan manuver. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu segera mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Sudah, draf (pengajuan justice collaborator) sudah kita buat. Iya besoklah finalisasi. Pak Novanto juga sedang diperiksa kan," ujar pengacara Novanto, Firman Wijaya, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (10/1/2018). "Pak Novanto sudah lihat draf JC juga," imbuh Firman.
Peran justice collaborator cukup signifikan, yaitu mengungkap pelaku utama atau yang memiliki peran dominan dalam suatu kasus. Namun, untuk mendapatkan justice collaborator, salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama. Untuk itu, Firman menyebut Novanto ingin membongkar pelaku utama dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
"Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," kata Firman.
Dalam persidangan terakhir, yaitu pada Kamis, 4 Januari, Novanto sempat menanggapi isi putusan sela dari majelis hakim. Saat itu, Novanto mengaku akan tertib mengikuti sidang."Saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto saat itu.
Bahkan ketika tiba di KPK seusai persidangan, Novanto mengulangi pernyataannya tentang tertib mengikuti sidang. Menurut pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, sikap itu ditunjukkan Novanto dan harus dilihat sebagai niat baik untuk pengajuan justice collaborator.
"Saya kira itu harus dilihat secara baik untuk jadi JC (justice collaborator), termasuk kooperatif, maksud kami tidak mau menimbulkan fitnah itu harus ada fakta dan harus ada bukti, kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto bulan-bulanan difitnah seperti di sidang lain," ujar Maqdir saat itu.
"Sudah, draf (pengajuan justice collaborator) sudah kita buat. Iya besoklah finalisasi. Pak Novanto juga sedang diperiksa kan," ujar pengacara Novanto, Firman Wijaya, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (10/1/2018). "Pak Novanto sudah lihat draf JC juga," imbuh Firman.
Peran justice collaborator cukup signifikan, yaitu mengungkap pelaku utama atau yang memiliki peran dominan dalam suatu kasus. Namun, untuk mendapatkan justice collaborator, salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama. Untuk itu, Firman menyebut Novanto ingin membongkar pelaku utama dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
"Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," kata Firman.
Dalam persidangan terakhir, yaitu pada Kamis, 4 Januari, Novanto sempat menanggapi isi putusan sela dari majelis hakim. Saat itu, Novanto mengaku akan tertib mengikuti sidang."Saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto saat itu.
Bahkan ketika tiba di KPK seusai persidangan, Novanto mengulangi pernyataannya tentang tertib mengikuti sidang. Menurut pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, sikap itu ditunjukkan Novanto dan harus dilihat sebagai niat baik untuk pengajuan justice collaborator.
"Saya kira itu harus dilihat secara baik untuk jadi JC (justice collaborator), termasuk kooperatif, maksud kami tidak mau menimbulkan fitnah itu harus ada fakta dan harus ada bukti, kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto bulan-bulanan difitnah seperti di sidang lain," ujar Maqdir saat itu.
Dengan Novanto menjadi justice collaborator sejumlah nama seperti Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly yang namanya hilang dalam dakwaan serta nama-nama lain yang sudah bolak balik KPK dimungkinkan terseret dalam kasus e-KTP.
Nama Olly Dondokambey muncul dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dalam Negeri Sugiharto yang
dibacakan beberapa waktu lalu. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya
Wijaya Kusuma, Andi Agustinus, saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Dalam kasus e-KTP, nama Olly disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ia menuduh Olly menerima setoran US$ 1
juta pada September 2010. Namun Olly menyangkal tudingan tersebut.(TL/Tempo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar