.

.
» » » Paripurna DPRD Minut Sahkan Ranperda APBD 2018 Menjadi Perda

MINUT, RedaksiManado.Com — Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini terbukti saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Minut menggelar rapat paripurna, Kamis (30/11/2017) di Ruang rapat DPRD Minut.

Disahkannya Perda tentang belanja Daerah TA 2018 ini, dibuktikan dengan pandangan setiap fraksi yang menerima/Ranperda ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Jalannya rapat dipimpin Ketua DPRD Minut Berty Kapojos didampingi Bupati Minut Vonnie A Panambunan dan Wakil DPRD Minut Shintia Rumumpe.

Bupati Minut Vonnie A Panambunan saat memberikan pandangan mengatakan, ia berterima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Minut atas berbagai usaha dan kerja kerasnya yang telah memenuhi keberhasilan dalam menyelesaikan pembahasan peraturan daerah ini.

“Saudara-saudara telah menunjukkan rasa tanggung jawab dalam tugas saudara-saudara ucapan. Perlu saya sampaikan kepada para kepala perangkat daerah yang bersikap kooperatif dan antisipatif serta telah memberikan pasukan kajian dan pendapat guna menyempurnakan materi peraturan daerah ini,” kata Panambunan.

Lanjut Panambuanan, Tentunya dengan ini tidak akan menurunkan semangat berkreasi dan berinovasi untuk menjawab setiap tantangan yang dihadapi. semoga, komitmen ini tetap dijalankan dalam melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018, dengan prinsip efisien transparan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kebersamaan yang sudah terciptanya saat ini akan terus kita tingkatkan sehingga terjadi sinergitas positif antara eksekutif dan legislatif sebagai wujud nyata komitmen kita dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Minut” tambah Panambunan.

Sementara itu, Ketua DPRD Minut Berty Kapojos selaku pimpinan anggita DPRD Minut menyampaikan banyak terima kasih kepada Bupati Minut, Sekreraris Daerah, Asissten, kepala Dinas, Kepala Badan dan Bagian yang telah menunjukkan kerjasama yang baik selama proses pembahasan Ranperda APBD ini sehingga boleh selesai dengan baik.

“Kita telah ikuti bersama laporan badan anggaran dan di dalamnya juga telah didengarkan pendapat dari fraksi fraksi terhadap Ranperda APBD yang pada hakekatnya menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Minut tahun 2018 tersebut didasarkan kepada Bupati Minut untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah,” kata Kapojos.

Sementara, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minut T.A 2018 rincian sebagai berikut :

Pendapatan Rp874.955.319.110. Belanja Rp899.980.571.479,40. Pembiayaan Netto Rp25.30.391.361.40

Diakhir penghujung Rapat tersebut diikuti dengan penandatanganan naskah keputusan dewan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minut tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah T.A 2018, antara DPRD Kabupaten Minut dengan Pemerintah Kabupaten Minut.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Minut Ir Jemmy Kuhu, Kapolres Minur AKBP Alfaris Partiwae, Kepala Dinas, Kepala Badan dan kepala bagian, dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Minut dan Anggota DPRD. (AL)

Redaksi Manado 2017 , 11/30/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: