.

.
» » » » » 7 Paslon Mendaftar Lewat Jalur Perseorangan, Di 5 Daerah Pilkada 2018 Se-Sulut

SULUT, RedaksiManado.Com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 untuk pendaftaran calon perseorangan atau dikenal dengan jalur Independen telah berakhir pada Rabu (29/11). Dari enam pilkada hanya lima daerah yang terdapat pasangan calon (paslon) mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju bertarung. Sedangkan, di Pilkada Mitra tidak ada satupun calon yang berani mendaftar.

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) ikut mendaftar sebagai calon perseorangan berpasangan Gunawan Talenggoran (Menawan) resmi mendaftar di KPUD Talaud. SWM mengatakan, tekadnya maju sebagai bakal calon bupati yakni untuk membangun Kabupaten Talaud lebih baik lagi.

“Yang menjadi tujuan utama kenapa sampai saat ini memilih jalur perseorangan, karena ibu menghargai semua dukungan yang telah diberikan masyarakat kabupaten Talaud dimana kurang lebih 27 ribu tanda-tangan dan KTP,” ujar SWM.

Ketua KPUD Talaud Velma Sumee mengatakan, bersyukur kepada Tuhan sehingga proses pemasukan berkas dari bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen bisa terlaksana dengan baik. “Kami percaya apa yang kami lakukan hari ini adalah penyertaan Tuhan,” ucap Sumee.

Dikatakannya, berkas yang diserahkan pasangan calon yang maju jalur perseorangan ini agar dalam beberapa waktu ke depan untuk memperbaiki dokumen yang diserahkan. “Kami memberikan waktu hingga pukul 24.00 wita,” jelas Sumee.

Terpisah, Ketua KPU Sitaro Stephen Londok menyatakan, untuk syarat dukungan telah diserahkan kedua bakal pasangan calon masih akan melakukan verifikasi administrasi. “Kita akan sesuaikan dulu jumlah syarat dukungan tersebut. Termasuk sebarannya di 10 kecamatan di Sitaro lewat verifikasi faktual oleh PPS,” terangnya.

Menurutnya, lewat hasil verifikasi faktual PPS, barulah dapat disimpulkan apakah kedua bakal calon pasangan ini memenuhi syarat atau tidak.

Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon mengatakan bakal pasangan calon yang sudah memasukkan syarat dukungan harus mendapatkan minimal 8.681 KTP dan penyebarannya di 3 kecamatan. Persyaratan itu juga telah ditetapkan pada 3 September dan diumumkan ke publik.

“Syarat yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, pada pasal 10. Bagi calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan wajib memenuhi persyaratan yang dimaksud, untuk ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan setelah ini, akan diverifikasi tim KPU untuk keabsahan jumlah serta pernyataan tertulis dari masyarakat yang menyatakan dukungan kepada bakal calon. “Ada bidang yang melakukan verifikasi administrasi hingga faktual. Setelah itu akan diumumkan kembali apakah perlu perbaikan atau tidak,” ungkapnya.

Sementara, Komisioner KPU Kotamobagu Aditya Tegela menyampaikan jumlah yang dimasukkan 10.537 atau 121,38 persen dari syarakat dukungan perseorangan minimal 8.681 KTP. Jika ada yang tidak sesuai, diberikan kesempatan lagi perbaikannya hingha 29 Desember. “Jika jimlah yang dimasukkan tidak ada perbaikan, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual by name by addres mulai 11 hingga 25 Desember,” tuturnya.

Lanjutnya, jika nantinya semua tahapan verifikasi sudah dilakukan dan tetap melangkahi aturan yang ada sampai tahapan calon perseorangan selesai, maka akan menyusun berita acara bahwa bakal calon tidak memenuhi syarat. “Kami pastinya akan bekerja sesuai aturan yabg ada. Sehingga, jika aturan tidak sesuai syarat, otomatis tidak bisa dipaksakan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya, sambil menyampaikan dalan tahapan verifikasi bisa disaksikan langsung perwakilan bakal calon perseorangan.

Terpisah, Jainuddin Damopolii mengatakan dukungan ini murni dari masyarakat sebanyak 10.537 KTP, dan masih ada lagi dukungan perseorangan belum dimasukkan. “Saya yakin bisa diterima melalui jalur independen untuk ikut bertarung di Pilwako, nanti,” katanya.

Sementara itu, pasangan Hamdan Datunsolang-Murianto Babay, bersama sejumlah simpatisan tiba di KPUD Bolmut Rabu (29/11) kemarin, sekira Pukul 11.00 Wita, kemudian menyerahkan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut 2018. “Dalam waktu satu bulan, tim telah mengumpulkan 19.000 lebih copy KTP, tapi yang kami lampirkan hanya 7.093 lebih dari 4 kecamatan, itupun sudah lebih dari batas minimal, sisanya kami simpan sebagai cadangan jika nanti ada yang perlu diperbaiki,” terang Hamdan. (tim/Red)

Kotamobagu Januddin Damopolii – Suharjo Makalalag

Bolmut Hamdan Datunsoalng – Murianto Babay

Sitaro Siska Salindeho – Heronimus Makainas, Febson Dauhan – Palit Demonstenes

Talaud Handri Poae – Clarje Awulle, Sri Wahyumi Manalip – Gunawan Talenggoran

Minahasa Gretty Kawilarang – Gerard Mentang

Mitra

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: