.

.
» » Modus Kenalan, Siswi SMA Ini Digarap Tiga Pria Bejat

RedaksiManado.Com -- Dua sopir angkot trayek Ampera-Sekip, yang diduga memerkosa siswi SMA berinisial S, 17, akhirnya diringkus sehari setelah dilaporkan korban. Keduanya, Ap, 18, dan Ms alias H, 21, adik kakak yang tinggal di wilayah Kecamatan Kemuning Palembang.

Mereka dibekuk di rumah masing-masing pelaku, Minggu (26/11) malam.  Penangkapan itu berdasar laporan S didampingi orang tuanya ke SPK Terpadu Polresta Palembang, Sabtu (25/11) lalu. Tak hanya menangkap kakak-adik itu, petugas juga membekuk seorang pelaku lain yang ternyata ikut mencabuli korban.  Tersangkanya, Ds, 26, warga Jl Mayor Salim Batubara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ketiga tersangka sudah ditahan di Polresta Palembang. Meski sudah ditangkap, tersangka Ms alias H masih juga berkilah. Dia membantah telah melakukan perbuatan itu dengan paksaan. “Kami melakukannya karena suka sama suka Pak,” cetusnya, kemarin (27/11).

Dijelaskan Ms, antara dia dan korban terjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. "Memang baru satu minggu Pak saya mengenalnya. Tapi, waktu itu saya tidak memaksanya,” ungkap tersangka.

Pemerkosaan terjadi di angkot yang dibawa tersangka saat melintas di Jl Rudus, Sekip, 14 November sore. Ms menambahkan, mereka kenalan saat korban menumpang angkot yang dia kemudikan, 10 November lalu. Di mana, korban naik dari kawasan Masjid Agung dan setop di Nurul Iman. "Di sanalah awal mula saya berkenalan dengan dia. Besoknya, dia menunggu angkot saya lagi," ungkapnya.

Tersangka mengakui telah meminjam handphone (Hp) korban. “Hp itu saya jual ke Pasar Cinde Rp250 ribu. Uangnya untuk bayar setoran mobil, beli minyak, dan makan," jelasnya.Sementara, Ap, adik Ms, mengaku kalau dirinya memang sudah mencabuli korban di dalam angkot, yang awalnya dikemudikan sang kakak. "Saya memang melakukannya, tapi hanya sekali," cetusnya.

Cerita Ap, hari itu kakaknya sedang bersama wanita lain. Dia lalu menggantikan saudaranya untuk mencari penumpang. "Dia (korban) lalu naik angkot dan kami kenalan. Waktu saya ajak, dia mau saja," terangnya.

Sedangkan tersangka Ds, mengatakan, dia hanya membantu korban yang tak mau pulang ke rumahnya lantaran takut setelah Hp-nya dijual Ms. "Memang saya sempat main dengan dia sekali Pak. Dia saya suruh tidur di rumah kakak perempuan saya," kata bapak satu anak itu.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara SIK, membenarkan kalau pihaknya telah menangkap ketiga tersangka pemerkosaan. "Mereka diamankan dari rumah masing-masing," imbuhnya.

Dijelaskan Yon, modus ketiga tersangka ini, mengajak korban kenalan. Dengan bujuk rayu, korban diajak untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri. “Ketiga tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tian/JPNN)

Redaksi Manado 2017 11/27/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: