.

.
» » » Pemkot Tomohon Optimalisasi PAD Sektor Pajak

Tomohon,Redaksi Manado.Com~Rekonsiliasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2) Kota Tomohon Tahun 2017 Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan bertempat di Gedung Ex Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Rabu(30/8/17).

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka daerah telah diberikan wewenang untuk memungut pajak yang salah satunya adalah PBB-P2. Terkait pula dengan strategi dan arah kebijakan pemerintah Kota Tomohon yang termuat dalam RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 yaitu pada strategi

"Untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah", maka Pemerintah Kota Tomohon memiliki tanggungjawab untuk mencapai target tersebut yang salah satu indikatornya ditentukan oleh tercapainya penagihan pajak daerah khususnya pajak bumi dan bangunan yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

"Total penetapan PBB-P2 sebesar Rp. 5.400.591.873 sampai dengan data terakhir per tanggal 29 Agustus 2017 yang telah terealisasi adalah Rp. 1.320.776.569 atau sekitar 24,46%", jelas Sompotan.
Ini menjadi perhatian para Camat dan Lurah, mengingat jatuh tempo pembayaran PBB adalah pada tanggal 31 Oktober 2017, diperlukan kerja yang maksimal dari seluruh stakeholder yang ada serta keseriusan kita semua sehingga target pencapaian PAD melalui PBB-P2 dapat kita capai karena pajak ini merupakan pendapatan daerah "dari kita untuk kita".

Hadir juga dalam kegiatan ini Asisten Kesejahteraan Rakyat Dra Truusje Kaunang, Asisten Perekonomian Ronni Lumowa SSos MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, serta para Camat dan Lurah.(Abd)

Admin RMC , 8/30/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: