.

.
» » » ICW: Dalam 6 Bulan, 226 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 1,83 T

Jakarta, RedaksiManado.Com - Dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017, Indonesia Corupption Watch (ICW) mencatat ada 226 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang itu merugikan negara Rp 1,83 triliun dan nilai suap Rp 118,1 miliar.

"Kinerja penyidikan aparat penegak hukum selama semester 1 2017 kami mencatat ada 266 jumlah kasus korupsi dengan jumlah tersangka 587 tersangka. Kerugian negara sekitar Rp 1,83 triliun dan nilai suap sebesar Rp 118,1 miliar," kata peniliti ICW, Wana Alamsyah, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Rabu, (30/8/2017).

Wana mengatakan 226 kasus korupsi tersebut ditangani 3 aparat penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Ada sebanyak 135 kasus ditangani Kejaksaan, 109 kasus kepolisian, dan 21 kasus ditangani KPK. ICW menemukan paling banyak kasus tersebut bermodus pungutan liar dengan jumlah 55 kasus.

"Pungutan liar menjadi paling banyak ditangani. Semenjak dibentuknya Tim Saber Pungli penindakan terhadap petty corupption meningkat tajam. Dan sekitar 43 persen kasus pungutan liar ditangani kepolisian," ujarnya.

Kejaksaan cenderung lebih banyak menangani kasus dengan modus penyalahgunaan anggaran, sedangkan KPK lebih banyak menindak kasus korupsi yang bermodus suap. Sebagian besar kasus yang ungkap KPK melalui OTT.

"Jika bicara kualitas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK terbilang gemilang dari 62 tersangka yang ditetapkan KPK, 6 diantaranya anggota DPR dan 7 diantaranya anggota DPRD. Kasus yang ditangani KPK bermodus suap dimana KPK menangkap terduga korupsi melalui OTT," sebutnya.

Wana mengungkapkan, 226 kasus korupsi pada semester 1 Tahun 2017 yang paling rentan adalah lembaga pemerintah daerah. 121 kasus korupsi dilakukan di lembaga Pemda mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi.

"Agenda reformasi birokrasi harus diperluas hingga ke tingkat daerah supaya praktik-praktik penyimpangan dapat ditekan. Kedua, harusnya ada penguatan di inspektorat daerah dan pemberian jarak antara inspektorat daerah dengan kepala daerah. Hal ini bertujuan agar inspektorat tidak mudah diintervensi oleh kepala daerah ketika ada temuan-temuan," kata Wana. (TL)

Redaksi Manado 2017 , 8/30/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: