RedaksiManado.Com - Seorang guru yang mengajar Bimbingan Konseling (BK) di
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) di Bantul ditetapkan menjadi tersangka
oleh Polres Bantul. Guru berinisial P (53) ini ditetapkan menjadi
tersangka karena menghamili salah seorang muridnya yang berinisial A
(15).
Menurut Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi, P
diamankan oleh petugas pada Jumat (7/7) yang lalu. P diamankan setelah
bersama keluarganya mendatangi rumah A di daerah Imogiri. P yang diantar
oleh keluarganya berniat meminta maaf kepada A.
"Tersangka
diusir oleh keluarga A. Kemudian oleh warga P, dibawa ke Polsek Imogiri.
Karena kasus ini ditangani oleh Polres Bantul maka oleh Polsek Imogiri
dibawa ke sini," ucap Imam, Senin (10/7).
Imam menuturkan, usai
dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, pelaku P
kemudian ditetapkan menjadi tersangka. P pun kemudian ditahan di
Mapolres Bantul.
"Dari pemeriksaan tersangka menggauli korbannya
sejak Desember 2016. Hingga Mei 2017, tersangka sudah 10 kali melakukan
hubungan badan dengan korban," ungkap Imam.
Imam menyampaikan
bahwa korban menuruti kemauan tersangka karena diberi uang untuk jajan
usai diajak berhubungan badan. Biasanya, kata Imam, tersangka memberi Rp
100 ribu hingga Rp 500 ribu kepada korban tetapi tidak pasti jumlahnya
dan hanya diberikan jika tersangka memiliki uang saja.
"Tujuan
tersangka memberikan uang kepada korban agar korban tidak melaporkan ke
orang lain. Pada bulan Februari korban mengaku ke tersangka telat datang
bulan. Namun setelahnya tersangka tetap menggauli korban sampai Bulan
Mei. Karena panik, baru tersangka minta ke korban agar mengaku yang
menghamilinya adalah Rio (orang fiktif) asal Magelang," urai Imam.
Imam
memaparkan, orang tua korban baru mengetahui kehamilan A pada bulan
Juni. Tak terima atas perbuatan tersangka kepada korban, ibu korban pun
melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Bantul pada 20 Juni yang lalu.
"Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 perpu nomor 1
tahun 2016 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam
hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Imam. [rnd]
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
iklan dalam
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Tomohon ,RedaksiManado.com~Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri pada Minggu (14/5/24), berhasil menangkap residivis kasus pencuri...
-
Minsel, Redaksiamanado || Dugaan pencemaran limbah minyak SPBU Kapitu kian meresahkan masyarakat, Pasalnya berbagai kompalin terus dilayan...
-
Tomohon, RMC - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota yang memuat tujua...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Duel maut dengan senjata tajam dan mengakibatkan meninggal dunia, yang terjadi di kelurahan Pangolombian bebera...
-
Tomohon ,RedaksiManado.com~Partai-partai yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju(KIM), pendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabo...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Partai Golkar Kota Tomohon menyatakan kesiapan mengikuti kampanye yang secara resmi dimulai pada 28 November 2023...
-
JAKARTA, RMC - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupa...
-
JAROD terus berinovasi tambah wawasan lewat dialog publik REDAKSI MANADO.Com- Lagi, komunitas Jurnalis Online Manado (JAROD) kembali men...
-
RedaksiManado.Com - ABH (46), menegaskan, tidak akan mencabut laporannya di Polresta Solo terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilak...
-
Vera Mandagi saat diambil sumpah Jabatan gantikan Rosemerry Langi Minsel, RedaksiManado.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daera...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Juli
(399)
-
▼
Jul 11
(29)
- Banggar DPR Amini Pemangkasan Anggaran 16 Triliun ...
- Wagub Steven Kandouw Hadiri Rakornas Satgas Penang...
- John Palandung Berpeluang Rebut SK DPP PDIP di Sitaro
- Pria Paal Dua Tumbang dengan Dua Tikaman
- JWS Ajukan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2016 ...
- Olly Minta Pejabat Patuhi Sumpah Janji Jabatan
- Mau Minta Maaf, Guru BK Yang Hamili Siswinya Diusi...
- Lomban Irup HUT Ke-71 Bhayangkara, Pemkot Bitung ;...
- Wali Kota GSVL Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-7...
- 73 Penjabat Kapitalaung Resmi Dilantik
- Wabup Hontong Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke 71
- Penemuan Mayat Geparkan Warga Kakaskasen Tomohon
- Pemerintah Buka Lowongan 1.684 CPNS untuk Dididik ...
- Mantap! Gedung Putih Hadirkan Ruang Laktasi
- SEKOT Lolowang: Tenaga Penyuluh Besar Perannya Bag...
- 30 Tahun Bina Rumah Tangga Harmonis, Ini Apresiasi...
- CEP Lantik Kepsek SMP se MINSEL dan Ingatkan Janga...
- Pleno KPU TetapkanTahapan, Program & Jadwal PILKAD...
- Wajib Kuasai Mars ‘953’, Hari Ini 26 PD Naik Pangg...
- BERUSAHA KABUR, PEMBUNUH LANSIA DI PATETEN DITERJA...
- TMMD ke-99 Kodim 1302 Minahasa, Mamahit Ingatkan S...
- SEKDA BOLMONG MINTA PRESENTASIKAN RPJMD PERUNIT KERJA
- SAS ; Pembakuan Nama Rupabumi Akan Menjadi Sumber ...
- Penerimaan CPNS 2017: Lulusan SMA Bisa Daftar
- VAP PIMPIN PUJI PUJIAN DI IBADAH PELEPASAN KETUA D...
- Wabup Konsultasi ke Kemenpora Dalam Rangka Peningk...
- JWS Meresmikan Pembangunan dari Anggaran ADD/DD 2...
- GAJI 13 ASN MINUT SUDAH DICAIRKAN
- Pemkot Tomohon Adakan Rakorev Pengadaan Barang dan...
-
▼
Jul 11
(29)
-
▼
Juli
(399)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar