.

.
» » » Dituding Jadikan 36 Orang Tersangka Tanpa Bukti Cukup, Ini Kata KPK

JAKARTA, RedaksiManado.Com - Prof Romli Atmasasmita mengungkapkan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti awal yang kurang memadai. Penetapan tersangka dengan minimnya bukti itu, kata Romli, terjadi di masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Taufiequrachman Ruki yang sedang menggantikan posisi Abraham Samad.

Mendengar hal itu, KPK sontak membantahnya. "Setelah kita cek tentu saja informasi yang disampaikan tersebut keliru. Jadi kita perlu klarifikasi juga, kita imbau pihak tertentu ketika menyampaikan data adalah data yang valid," kata Jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Sementara itu, Taufiequrachman Ruki juga telah menyampaikan klarifikasi atas permasalahan yang mencatut namanya tersebut. Menurutnya penetapan 36 tersangka itu sudah dibahas dengan lima pimpinan KPK pada saat itu.

"Hal itu perlu saya klarifikasi. Informasi tersebut tidak benar. Saat saya bertiga mulai bertugas sebagai Plt. Pimpinan KPK terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Hal itu kemudian dibahas bersama oleh lima Pimpinan saat itu," kata Ruki, dalam keterangan persnya, Rabu (12/7).

Mantan pimpinan KPK ini juga menuturkan bahwa 36 perkara itu juga sudah diselesaikan hingga tahap kasasi. Jadi dia-pun berharap dapat pernyataan dari mengenai ke 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti awal yang cukup, bisa segera di klarifikasi.

"Pada periode kepemimpinan kami, sebagian dari 36 orang tersebut kemudian berhasil kami selesaikan penyidikannya bahkan sampai ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi," ujarnya.

"Jadi, keliru jika disebut saya mengatakan ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti. Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, pansus angket KPK memanggil Prof Romli Atmasasmita sebagai ahli bidang hukum pidana di rapat dengar pendapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin (11/7). Dari rapat itu, pansus berencana memanggil eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. Karena Romli mengungkapkan dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup saat Ruki menjabat sebagai Plt Ketua KPK.

"Ruki menyampaikan ke saya, 'setelah kami (KPK) gelar perkara ada 36 tersangka bukti permulaannya enggak cukup. Kalau saya baca tahun saya dipanggil (sekitar) 2015 bulan Juli, kejadiannya sekitar itu.'," sebut Romli di rapat dengan pansus angket KPK, di gedung DPR, Senayan, Selasa (11/7). [Alen]

Redaksi Manado 2017 , 7/13/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: