.

.
» » » » Yessi Momongan Ikut Uji Kelayakan Calon Anggota KPU di DPR-RI

Jakarta, RedaksiManado.Com -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022. Proses itu dilakukan untuk memilih tujuh calon anggota KPU yang kemudian disahkan di paripurna.
Proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga kelompok.

Calon anggota KPU yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kelompok pertama, yaitu Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, dan Fery Kurnia Rizkiyansyah. Proses uji ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria.

Calon anggota KPU yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kelompok kedua yakni Hasyim Asy’ari, Ida Budhiati, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Proses uji ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo.

Sementara kelompok ketiga berisi calon anggota KPU Sigit Pamungkas, Sri Budi Eko Wardani, Viryan, Wahyu Setiawan, dan Yessy Y. Momongan. Proses uji kloter terakhir ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy.

Komisioner KPU yang barus harus segera terpilih sebelum 12 April atau saat masa jabatan komisioner saat ini berakhir. Nama-nama yang lolos tes DPR ini akan diserahkan kembali ke pemerintah untuk dilantik.

Namun jika berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan jumlah komisioner yang terpilih kurang dari tujuh, maka DPR akan meminta pemerintah mengajukan kembali bakal calon anggota KPU. Jumlahnya adalah dua kali nama calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat penolakan DPR diterima Presiden.

Penolakan terhadap bakal calon anggota KPU oleh DPR hanya dapat dilakukan sekali. Nama bakal calon anggota yang diajukan kembali Presiden juga bukan berasal dari nama bakal calon yang telah ditolak DPR.

Pemerintah memang mendesak agar uji kepatutan dan kelayakan pada calon anggota KPU disegerakan DPR. Namun beberapa kali anggota dewan mengatakan bahwa fit and proper test akan dilakukan setelah revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu rampung pada akhir April 2017. DPR menyarankan pemerintah menambah masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu saat ini agar tidak terjadi kekosongan.

Sejumlah isu terkait dengan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU juga sempat bermunculan, di antaranya terkait jumlah anggota dan usia serta wacana perwakilan partai politik.(Alen)

Redaksi Manado 2017 , , 4/03/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: