.

.
» » » BPK-RI Periksa LKPD Tahun 2016, JWS: Pejabat Dilarang Keluar Daerah Tanpa Izin Bupati

Minahasa, RedaksiManado.Com – Setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan awal, kini Badan Pemeriksa Keuangan Repoblik Indonesia (BKP-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mulai memeriksa secara terperinci Laporan Keuangan Kepala Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa, terhitung mulai Kamis (06/04), hingga 40 hari kedepan.
Pihak BPK diwakili Pengendali Teknis Rudy Nur Prianto dihadapan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi yang didampingi Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, para Asisten dan jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang hadir dalam pertemuan perdana, Kamis (06/04), bertempat du ruang sidang Kantor Bupati mengatakan, hal ini merupakan proses lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya dan pemeriksaan kali ini dilakukan secara terperinci
Menurutnya, ini adalah pemeriksaan keuangan yang nantinya akan menghasilkan suatu opini. Sehingga, tentu saja opini ini didasari dengan pelaporan akuntansi yang benar dan tidak ada pelanggaran terhadap kepatuhan perundang undangan yang berlaku.
“Pertama-tama terima kasih kepada Pemkab Minahasa karena sudah menyediakan waktu dan berkenan menerima kami. Ini memang proses selanjutnya dari pra pemeriksaan sebelumnya. Apa yang menjadi pemeriksaan nanti sudah kami sampaikan sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi masalah. Kami berharap Kepala SKPD yang pelaporannya akan diperiksa nanti akan memberikan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
“Yang harus kita pahami bahwa, opini itu bukan soal pembenaran melainkan pewajaran soal laporan. Ini tidak menjamin laporan keuangan ini 100 persen benar karena ini hanya menguji kesesuaian standart akuntansi atau tidak. Dalam pemeriksaan ini kami akan menguji LKPD sesuai dengan standart akuntansi pemerintahan,” tukasnya sembari menambahkan bila pemerikasaan terinci LKPD ini memang dilakukan lebih detail lagi. Namun menurutnya, itu bukan seperti investigasi. Yang terpenting adalah, ketika dipanggil oleh tim jangan mengira karena ada kesalahan sehingga sudah takut duluan padahal tidak demikian.
Sementara, Bupati JWS terkait pemeriksaan BPK-RI selang 40 hari kedepan ini, kepada jajarannya memerintahkan agar tidak ada agenda keluar daerah tanpa seizin Bupati.
“Yang keluar daerah harus izin Bupati, yang tidak izin Bupati tidak boleh keluar daerah. Kerja secara maksimal, puasa dulu selama 40 hari keluar daerah, terkecuali ada acara yang penting sekali dan tidak bisa ditinggal,” ujar JWS.
“Pembahasan kali ini secara terperinci. Jangan kecewakan mereka yang memeriksa karena mereka juga adalah manusia sama seperti kita. Mari bersikap kooperatif, kalau dipanggil segera datang dan persiapkan dokumen yang diperlukan dan bersifatlah terbuka,” pungkasnya sembari berpesan agar terus melakukan koordinasi dengan Sekda dan tiga asisten bila ada kendala.
Sementara, sebagai Ketua Tim dalam pemeriksaan ini, Ana Muktiani dan beranggotakan tujuh orang.(Angel)



Angel Mendur , 4/06/2017

Penulis: Angel Mendur

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: