.

.
» » » Walikota Bitung Pimpin Rapat Evaluasi PAD

BITUNG, RedaksiManado.Com -Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Walikota Bitung, Walikota Bitung Maxmilian J Lomban dan Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri memimpin jalannya rapat evaluasi PAD PBB Pemerintah Kota Bitung, Senin (20/1/2017).

Rapat kali ini membahas berbagai hal antara lain rencana tindak lanjut untuk menaikan PAD, juga berbagai inovasi dalam untuk mencari peluang yang bisa menghasilkan PAD dalam rangka memenuhi capaian target yang telah ditentukan untuk tahun ini sebesar 103 Miliar.

Lomban dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terhitung delapan hari dari sekarang di delapan kecamatan yang ada di Kota Bitung sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"SPPT nantinya harus dianalisa aparat kecamatan dan kelurahan, apakah ada yang bermasalah atau tidak, jika nantinya ada yang bermasalah segera dikomunikasikan dengan instansi terkait untuk sesegera mungkin diccarikan solusinya, tapi jika tidak bermasalah bisa langsung disalurkan ," jelas Lomban yang kesempatan itu juga didampingi Plt.Setda kota Bitung Yoke Senduk.

Lanjutnya lagi, Lomban memaparkan tentang Program Pemerintah kota Bitung yang selalu berpihak bagi rakyat kecil terutama masyarakat kurang mampu yang nantinya akan diterapkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan da Perkotaan (PBB-P2) dengan memperhitungkan pendapatan daerah sesuai dengan perkembangan kota.

" Program ini landasannya adalah UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 79 yang menyatakan bahwa besraran Niali Jual Objek pajak (NJOP) diteteapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah ," ungkapnya.

Lomban berharap dengan berkurangnya SPPT ini dapat mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus melakukan penyesuaian pajak sesuai dengan UU No.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

" Adapun realisasi PAD sampai saat ini per 16 Februari 2017 adalah Rp5.841.152.978 dari target 103 Miliar atau 5,67% sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota ," pungkasnya. [PP]

Admin RMC , 2/20/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama