.

.
» » » Pakta Integritas Ditanda-tangani Pejabat Pemkot Tomohon


TOMOHON, RedaksiManado.Com - Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan pada akhir tahun 2016 lalu "pemerintah Kota Tomohon telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dimana pemkot telah nenandatangani MOU dengan KPK terkait dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi", hal ini diungkapkan Eman saat penandatanganan dokumen pakta integritas di lingkungan pemerintah Kota Tomohon di lantai tiga kantor walikota rabu, (24/1). 

Dijelaskannya kegiatan ini merupakan implementasi dari rencana aksi penerapan pakta integritas secara konsisten di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan pengawasannya oleh komponen masyarakat yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaanaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas. 

Lebih dari itu Eman menguraikan tujuan kegiatan ini yakni untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat  dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD Tahun 1945 dan Pancasila. "Saya berharap kepada kita semua agar penandatanganan dokumen ini dapat menjadi awal dari komitmen pemerintah Kota Tomohon termasuk didalamnya kita semua demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Pemkot Tomohon", ucap Eman.



Penandatanganan disaksikan oleh Walikota Tomohon didampingi Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan bersama Sekretaris Kota Ir Harorld V Lolowang MSc.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Denny M Mangundap SH menjelaskan bahwa pakta integritas  yang ditandatangani berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. "Untuk peserta para pejabat eselon II dan eselon III jajaran Pemkot Tomohon", tutup Mangundap.(HH)

Admin RMC , 1/25/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama