.

.
» » » » Stanley Wuwung Sosialisasikan Ranperda Persampahan Bagi Masyarakat Kelurahan Taratara


Tomohon
,RedaksiManado.com~Bertempat di Sixteen Cafe kelurahan Lansot kecamatan Tomohon Selatan pada Kamis (13/7/23), bagian sekretariat DPRD kota Tomohon kembali menggelar Sosialisasi rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda). Kali ini sasaran sosialisasi adalah masyarakat kelurahan Taratara dan Taratara Dua.

Dalam pemaparannya, Stenly Wuwung anggota dewan dari partai Hanura yang menjadi salah satu pemateri sosialisasi Ranperda inisiatif Terkait persampahan ini, mengungkapkan maksud dan tujuan dari sosialisasi tersebut.

"Nantinya dalam ranperda ini, sudah mengatur berbagai hal termasuk pengelolaan sampah serta penanganannya, jam membuang sampah, petugas sampah,  hingga sanksi sanksi bagi mereka yang melanggar perda persampahan ini serta sarana pendukung. Semua tertuang dalam ranperda yang beriisikan  25 Bab dan 58 pasal,"terang Wuwung.

Wuwung menambahkan, sebagai anggota dewan yang juga warga Taratra, jujur kami secara otomatis termasuk dalam bagian dari ranperda ini, pasalnya karena TPA (tempat pembuangan akhir) ada di kelurahan Taratara. Tak hanya itu, kami juga sebagai wakil rakyat akan memperjuangkan agar TPA tersebut bisa ditata sebaik baiknya sehingga TPA ini tidak jorok kelihatan. 

"Saya berharap ada kompensasi kesehatan bagi warga Taratara raya yang sehari hari menjadi tempat lalulalangnya truk truk pengangkut sampah. Tak lupa juga, agar dapat diperketat terkait mekanisme pengangkutan sampah. Karena sepanjang jalan masuk hingga ke TPA banyak sampah yang berseliweran di pinggir jalan karena muatan dari truk yang sudah  overload.

Salah satu narasumber sosialisasi Miki Wenur dalam materinya menjelaskan alasan sehingga komisi 3 DPRD Kota Tomohon menjadikan pengelolaan sampah sebagai Ranperda inisiatif mereka.

"Bertambahnya jumlah penduduk kota Tomohon ikut pula bertambahnya jumlah dan jenis sampah sehingga perlu pengelolaan yang tepat, sistimatis, menyeluruh dan berkesinambungan agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Ranperda yang memuat 25 bab dan 58 Pasal ini merupakan  bentuk perhatian kami karen semakin banyak keluhan masyarakat yang berhubungan dengan pengelolaan sampah bertujuan,"ungkap Wenur.

Tujuan dibuatnya ranperda ini lanjut Wenur, adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Selain itu Ranperda ini memberikan ruang untuk pemerintah kota Tomohon dam menentukan arah kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah.

"Melalui ranperda ini juga pemerintah kota Tomohon mempunyai landasan hukum menentukan arah kebijakan dan program pengurangan dan penanganan sampah serta menyusun rencana induk dan studi kelayakan penanganan sampah. Untuk itu salah satu tujuan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Barat adalah untuk meminta usulan dan saran, pendapatnya yang nantinya akan memperbaiki Ranperda ini." tutup Wenur.**(abd)

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: