.

.
» » Mono Turang Sosialisasikan Perda Rabies Untuk Masyarakat Pangolombian


TOMOHON, RMC 
~ Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat seperti anjing, kucing, kera dll

Untuk itu Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kecamatan Tomohon Timur, Senin (22/11/22).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili kabag umum Desiee Kaluntas SP, dan narasumber dari Sosialisasi ini yaitu nggota DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos serta dari dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, drh. Jhon Karundeng

Mengawali pemaparannya Turang menjelaskan mekanisme pembentukan sebuah perda antara legislatif dan eksekutif. " Perda merupakan produk hukum daerah yang sudah melalui proses panjang sehingga menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga menjadi tugas bersama untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, agar diketahui dipatuhi dan dijalankan bersama-sama

"Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kota Tomohon, dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, dll serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies." Lanjut Turang

“Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini, memiliki manfaat besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah yang menunjang pembangunan Kota Tomohon. Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” urai Turang.

Diakhir pemaparannya Turang mengatakan "kenapa saya memilih kelurahan pangolombian untuk melakukan sosialisasi kali ini, karena menurut data ada kurang lebih 250 HPR yang ada dikelurahan ini sehingga masyarakat dapat lebih waspada dalam menghadapi dan menangani rabies ini"

Sementata itu drh.Jhon Karundeng mengatakan, bahwa penyakit rabies jika sudah tertular dan tidak langsung ditangani maka akan berakibat fatal atau bahkan meninggal dunia, "Sudah ada beberapa contoh kasus yang salah satunya menganggap remeh gigitan anjing yang telah tertular rabies (hanya membiarkan), sehingga akhirnya pasien meninggal dunia,"ujar Karundeng dalam sosialisasi yang dihadiri masyarakat Kelurahan Pangolombian serta undangan.

Karundeng juga berharap, jika ada yang digigit anjing atau kucing agar langsung memeriksakan diri ke puskemas atau rumah sakit sehingga jika ada rabies dalam gigitan tersebut, bisa langsung ditangani. Karena rabies ada dalam air liur binatang yang telah mengidap penyakit ini.

Sosialisasi diakhiri dengan tanya-jawab yang menandakan begitu antusiasnya peserta dalam dalam mengetahui lebih jauh terkait rabies ini**(Nal)

Admin RMC 11/23/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: