.

.
» » Syarat Pasien Covid 19 Omicron Dinyatakan Sembuh Menurut Kemenkes


RedaksiManado.Com
 - Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 yang lalu, Penularan varian baru Covid-19 yakni Omicron masih menjadi ancaman di berbagai negara, termasuk di Tanah Air disebabkan hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa varian ini lebih cepat menyebar dibandingkan pendahulunya tapi tingkat fatalitas rendah .

Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022

Berikut ini adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron yang pertama kali ditemukan di afrika selatan ini dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes:

Pasien Tidak Bergejala - Isolasi 10 Hari

Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Pasien Bergejala - Isolasi Minimal 13 Hari

Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh

Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***(11)


 

Admin RMC 2/21/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: