.

.
» » Stanly Wuwung: Perda KLA Sangat Penting Untuk Melindungi Hak-hak Anak


TOMOHON, RMC - Menurut Konvensi Hak Anak (KHA) sedunia, Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain. 

 Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kelurahan Tara-tara, Sabtu (12/02/22). 

 Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhon Liuw, SPi dan sebagai narasumber Anggota DPRD dari Fraksi Restorasi Nurani Stanly Wuwung dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tomohon Dr. Jhon Lumopa, M.kes. 

Mengawali sosialisasi Wuwung mengatakan "tugas anggota DPRD menyusun perda dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar pada kesempatan ini apabila ada permasalahan terhadap substansi Perda KLA ini masyarakat bisa meminta pertanyaan ataupun perlindungan dari pemerintah."

"Tujuan ditetapkannya perda ini adalah pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan hak hak anak di Kota Tomohon" ujarnya

"Selain itu untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaraan dan perlakuan salah demi terwujutnya anak yang berkwalitas berakhlak mulia dan sejahtera " urai politisi partai hanura ini

Sementara Kadis DP3A dalam materinya menyampaikan bahwa Implementasi Perda KLA ini didasarkan pada strategi pengarusutamaan hak anak, mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak anak dan mendorong berbagai pihak agar terkait secara langsung maupun tidsk langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak. **(IMK)

Marhaeni 2/12/2022

Penulis: Marhaeni

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: