SULUT, RMC - Kisruh pengambil alihan/perampasan Jenasah PDP Covid 19 di RSU GMIM Pancaran Kasih (RSPK) yang membuat heboh tanah air membuat sejumlah pihak angkat bicara. salah satunya jerat hukum bagi aktor intelektual yang memprovokasi massa dan menyebarkan berita bohong. yang terjadi Senin,(01/06) 2020
Diketahui insiden ini dibarengi dengan Fitnah dan berita bohong Terhadap Pihak RS, dimana mereka akan melakukan suap (Sogok) kepada pihak keluarga agar merelakan jenasah dimakamkan dengan protokol covid-19, padahal Uang tersebut untuk biaya memandikan dan mengkafani jenasah oleh Tokoh agama sesuai penjelasan Direktur RS tersebut
BACA JUGA; Terkait RS Pancaran Kasih, SBAN Liow Desak Kepolisian Segera Proses Hukum
Menurut salah satu praktisi hukum di sulawesi utara yang diwawancarai, selasa (02/06) 2020 sebut saja namanya Jhoni mengatakan bahwa "tindakan yang dilakukan itu dapat di jerat dengan pasal berlapis karena ada beberapa UU yang sudah dilanggar" diantaranya
Pertama UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara"
Kedua UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara"
Ketiga KUHP Pasal 212 -218 yang sudah dituangkan dalam maklumat kapolri
Keempat UU nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 perbuatan yang dilarang khususnya ayat 3 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
pelanggaran terhadap pasal diatas dapat dijerat dengan UU ini pasal 45 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Dengan adanya aturan diatas sudah bisa menjadi pintu masuk pihak berwajib untuk menyelesaikan persoalan ini keranah hukum agar kedepannya tidak tejadi lagi apalagi rumah sakit yang menjadi korban merupakan milik yayasan yang mempunyai anggota terbesar di Propinsi Sulawesi Utara" tutupnya ***(Red)
Home
»
hukrim
»
Provinsi Sulut
» Perampasan Mayat PDP Covid 19 & Fitnah RS PK Diancam 6 Tahun Penjara Serta Pasal Berlapis
Kategori: hukrim Provinsi Sulut
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
-
SULUT, RedaksiManado.Com ~ Pasca syukuran 1 tahun kepemimpinan pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven K...
-
Manado, RedaksiManado.Com - Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joy Oroh mengatakan, pembangunan fisik fasilitas operasional AKAP Terminal Re...
-
TOMOHON, RedaksiManado.Com – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE,Ak bersama unsur Forkopimda melakukan peletakan batu pertama pembang...
-
TOMOHON, RMC - Pelaksanaan Ibadah Paskah dan HUT Pemuda GMIM ke-96 tahun 2022 di stadion Babe Palar Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selat...
-
SULUT, Redaksi Manado .Com ~ Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E Kandouw menilai perluasan Bandara Sam Ratulangi menjadi hal y...
-
TOMOHON, RedaksiManado.Com - Pemerintah kota Tomohon dalam hal in Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang digawangi oleh Dr Juliana D Karw...
-
KOTAMOBAGU, RedaksiManado.Com – Pengurus baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kotamobagu periode 2017-2021 hari ini Kami...
-
BOLMONG, RedaksiManado.Com – Sikap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Ernie Ch Mokoginta, SH yang setiap rapat pembahasan di...
-
RMC - Labu siam adalah sayuran hijau yang sering digunakan sebagai bahan pokok suatu masakan. Sayuran yang memiliki nama latin Sechium e...
-
TOMOHON, RedaksiMhanado.Com ~ Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai digelar...
Arsip Blog
- ► 2017 (5717)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
-
▼
2020
(1629)
-
▼
Juni
(188)
-
▼
Jun 02
(14)
- GSVL Pantau Pos Kontrol Kesehatan, Bukti Seriusi P...
- 51,36 Juta Dari 270 Juta Terdaftar Di Sensus Pendu...
- ASN Kerja New Normal Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan...
- Dorr... Dorrr ... DPO Kairagi Dilumpuhkan Oleh Tim...
- Perketat Penjagaan Pos Ketupat Perbatasan,Kapolres...
- 40 PDP Covid 19 Di Tomohon, Dinyatakan Sembuh & Bu...
- Peduli Pedagang Pasar, Bupati CEP Bagikan Langsung...
- Walikota Tomohon Catat Perkawinan Aldira dan Lingkan
- Miky Wenur & Waleleng Serahkan Bantuan dari Adrian...
- Update Covid 19 Golbal 2.6 juta Pasien Sembuh Dise...
- Bupati CEP Terima Bantuan Sembako 102 Karung Beras...
- Total Positif Covid 19 Sulut (2Juni) 354 Kasus, Di...
- Total Sembuh 56 Orang dari Covid 19 Di Sulut, Ini ...
- Perampasan Mayat PDP Covid 19 & Fitnah RS PK Dianc...
-
▼
Jun 02
(14)
-
▼
Juni
(188)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar