.

.
» » Tamu Tidak Kantongi Surat Keterangan Sehat,Dilarang Masuk Tomohon

Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemerintah Kota Tomohon melalui juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ,Yelly Potuh lewat siaran pers(video) pada Jumat 24/4,dalam menindaklanjuti poin-poin maklumat Walikota Tomohon terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ada hal yang harus segera dilaksanakan.

Potuh mengungkapkan bahwa mulai saat ini pemerintah akan memperketat untuk pemberlakuan bagi setiap tamu yang datang berkunjung di kota Tomohon, untuk wajib membawa surat keterangan sehat dari daerah asal dan jika didapati oleh pemerintah setempat tidak memiliki Surat Keterangan Sehat maka akan ditindak tegas oleh petugas dan tidak diperkenankan untuk berada di daerah kota Tomohon,"ujar Potuh.

Diketahui hal ini dilakukan oleh pemkot Tomohon,akibat meningkatnya status PDP serta  positif Covid-19( yang saat ini ketambahan 2 orang warga  namun berasal dari luar daerah dan  mempunyai kontak erat dengan pasien positif Covid-19 yang telah meninggal)datang ke Tomohon,dan melalui pemeriksaan swab terkonfirmasi positif.

Pemkot Tomohon sampai saat ini terus menghimbau agar masyarakat memperhatikan dan mengikuti segala anjuran,maklumat yang ada dalam rangka kita memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan sesering mungkin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir,jaga jarak,gunakan masker saat keluar rumah(jika mendesak/urgen) namun dianjurkan untuk tetap dirumah saja.**(Abd0504)

EL 4/25/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: