» » » Tidak Terima Ditegur Saat Miras,Pria Ini Aniaya Ayah Kandungnya

Tomohon,RedaksiManado.Com~URC Totosik Polres Tomohon mengamankan Warga Paslaten Dua lingkungan VIII Tomohon Timur pelaku keributan serta penganiayaan pada Minggu  12/01/2020.

Diamankannya pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi keributan serta penganiayaan di kompleks rumah pelaku,dengan cepat tim yang dipimpin Bripka Yantry Watung langsung menuju tempat kejadian  perkara dan mengamankan pelaku bersama Piket Polsek  Tomohon Tengah.

Kronologis kejadian  berdasarkan hasil interogasi awal,sekitar pukul 16.00 wita saat pelaku(Fanny Wowiling,28) bersama rekannya mengadakan pesta miras di rumahnya.Kemudian di tegur oleh korban (Frans Wowiling) yang diketahui sebagai orang tua kandung dari pelaku,disertai teguran oleh Istri pelaku.Tidak terima teguran tersebut,pelaku pun  membuat keributan di dalam rumah.Merasa tidak puas membuat keributan,pelaku menganiaya frans dan mengena pada bagian pelipis sebelah kiri & pada bagian bibir bawah kemudian menendang korban di dada.

Mendengar keributan tersebut masyarakat bersama linmas setempat berupaya untuk menenangkan situasi serta berusaha mengamankan,namun pelaku tidak terima dan berupaya melawan sehingga terjadi perkelahian dan saling kejar di lorong dengan anggota linmas.Imbas dari keributan tersebut sebuah kendaraan yang terparkir diseputarn Tkp penyok akibat perbuatan dari pelaku.

Kapolres Tomohon melalui Katim Totosik membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.Pelaku saat ini telah dibawa dan diamankan ke Polsek Tomohon tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)

EL , 1/12/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: