» » » Bupati Tetty Paruntu Perintahkan Dinas PMD Susun Perbup terkait ''MEWETENG"

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE

Minsel, RedaksiManado.com --Keberadaan Meweteng ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu pilar penyelenggara pemerintahan desa, semenjak dahulu hingga kini mempunyai nilai historis dan mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang kinerja pemerintahan desa.

Seiring dengan perkembangan jaman, beberapa daerah di sulawesi  utara khususnya minahasa keberadaan Meweteng mulai ditiadakan. Namun hal ini tidak terjadi untuk Kabupaten Minahasa Selatan.

Sejak ditetapkakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014,  Bupati Minahasa Selatan langsung memerintahkan Kepada Dinas PMD untuk menyusun Peraturan Bupati untuk memayungi keberadaan Meweteng sebagai unsur Pemerintah Desa yang ada di 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan. 

"Kami bersama staf sejak akhir desember telah mulai menyusun draf Peraturan Bupati terkait SOTK Pemerintah Desa, dimana didalamnya Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara pemerintah desa sesuai dengan nilai-nilai histori dan budaya Minahasa Selatan perlu untuk tetap dipertahankan".

Lanjut menurut Kadis, "di dalam Perbup APBD 2020 Bupati tetap komitmen menganggarkan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, termasuk meweteng walaupun sejumlah kabupaten di Minahasa Telah meniadakan keberadaan meweteng".  terang Lumapow
(Maikel)

Seventh , 1/17/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: