.

.
» » » Polres Tomohon Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Palu

Tomohon,RedaksiManado.Com~Polres Tomohon terus mengembangkan keterlibatan dan mengejar pelaku lainnya atas tersangka SMM alias Tito (20) Warga Palu yang ditangkap pada Jumat 18 Januari 2019 di tempat kejadian perkara (TKP) Kakaskasen III Kompleks Waruga.

Hal ini dikatakan Kapolres Tomohon AKBP Raswin B.Sirait SIK,SH,MSi disela Konferensi pers Rabu (6/3) diruang rapat Polres Tomohon.
perkaranya dinyatakan lengkap, sejak tangal 26 febuari dan masih menunggu kapan waktu penyerahan tahap 2 ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon,kata Sirait

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 4thn dan paling lama 12thn dan denda paling sedikit Rp 800jt dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Seperti telah di beritakan sebelumya di media ini, Tersangka Tito di tangkap pada 18 Januari dengan barang bukti (Babuk) 7 paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu degan berat 3,5gram, kunci dan STNK Daihatsu Xenia DB 1959 AM dan 1 hp nokia warna putih, hp xiaomi warna grey, dan 1 skop sabu yang terbuat dari plastik.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait, S.Ik, SH, M,Si. Mengungkapkan Tersangka adalah pengedar narkotika antar provinsi yang memasok narkotika jenis Sabu yang merupakan jaringan dari Palu.

“Untuk perkara berkasnya sudah lengkap,namun kami masih melanjutkan  proses pengembangan, dan penyidik kami masih tetap melakukan pendalaman dilapangan.” tutup Kapolres.**(abd)

EL , 3/06/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: