.

.
» » Maria Pijoh Beberkan Pentingnya Perda Bangun Gedung Untuk Masyarakat

TOMOHON,RedaksiManado.Com -- Dalam rangka penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib,sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya,  maka diterbitkan perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (BG)

Untuk itu Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (BG) dengan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Maria Pijoh ST. (18/03/2019) di Wisma Katholik Kelurahan kamasi  satu Kecamatan Tengah.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat kelurahan kamasi dan Paslaten Satu,dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh kepala Bagian keuangan, Fasilitasi anggaran dan Pengawasan Djhonie Sualang SE, mengatakan penerbitan peraturan daerah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan proses pembangunan yang memberikan jaminan bagi masyarakat.

Sementara menurut Pijoh “peraturan daerah bangunan gedung perlu diketahui masyarakat sehingga bisa mengawasi setiap pengembangan fasilitas mendapatkan jaminan hukum. Begitu pula dengan pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam melakukan penindakan maupun pengembangan fasilitas,” ujar Pijoh.

Sedangkan maksud dari perda ini sebagai acuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan Bangunan Gedung sejak dari perizinan,perencanaan,pelaksanan konstruksi, pemanfaatan,kelayakan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujar politisi yang merakyat ini.

Sementara tujuan perda ini," untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsionalnya serasi dan selaras dengan lingkungan, disamping menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan,kesehatan,kenyamanan dan kemudahan,"pungkas Pijoh.

"Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung". Urai Politisi Partai golkar  yang dicalonkan kembali di dapil Tomohon Tengah

Hadir sebagai narasumber dari perangkat daerah terkait, yakni Kepala Bidang Penataan Permukiman Dinas Perumahan Permukiman Kota Tomohon Ir Bastian Wowiling. **(Nal)

EL 3/18/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: