.

.
» » » Diduga Pengedar Tembakau Gorila, RP Diamankan di Mapolresta Manado

RedaksiManado.Com – Satu lagi kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. Petugas berhasil mengungkap kasus diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan menangkap satu orang tersangka, lelaki berinisial RP alias Risky (20) berdomisili di Kelurahan Malendeng Manado.

Kasubag Humas Polresta Iptu Tommy Oroh membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Tersangka diamankan di Jalan Pingkan Matindas (Kampung Merdeka) Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala, pada hari Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 Wita.

Sementara di dalami apakah tersangka apakah pengedar atau hanya pemakai “Barang bukti yang didapati berupa 15 linting diduga narkotika jenis tembakau gorila dan 1 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila juga. Diperkirakan total keseluruhan sebanyak 53 linting,” terangnya.

Ia menjelaskan, pada hari itu sekitar pukul 16.00 wita, Tim menerima info bahwa di TKP akan ada transaksi narkotika jenis tembakau gorila. **(CR)

Admin RMC , 3/19/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: