TOMOHON, RedaksiManado.Com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Kinilow dan Kinilow satu, Rabu (31/10/18). Kegiatan dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban, SH.
Narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Erens Kereh, AMKL dan Sat Pol Pp Kota Tomohon kabid damkar Marthinus Poluan
Erens Kereh saat membawakan materi mengatakan bahwa tujuan dari perda ini adalah untuk mewujudkan Kota Tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon
Dikatakannya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tomohon.
“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Bentuk konkrit pengaturan tersebut adalah dengan membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum,” tuturnya.
“Kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrument untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan peraturan daerah ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat Kota Tomohon,” jelasnya. (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar