.

.
» » Djemmy Sundah Narasumber Sosialisasi Perda KTR di Walian Dua & Uluindano

Tomohon,RedaksiManado.Com~ Merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan

Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Walian Dua dan Uluindano, Kamis (31/01/19). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan Bpk Djonnie Sualang. bertempat di Homestay Walian Tomohon. 

Narasumber dalam kegiatan ini Anggota Wakil Ketua DPRD Caroll dan dari Dinas Kesehatan, Kabid P3KL, Marthen Manua.

Djemmy Sundah mengatakan "Perda ini dibuat untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon, terkait hal tersebut pihaknya mendapat bagian untuk mensosialisasikan salahsatu Perda yang telah dibuat oleh DPRD dan disetujui Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Perda tentang kawasan tanpa rokok.

“Rokok selama ini telah menjadi penyebab gangguan serius bagi kesehatan serta kehidupan manusia. Merokok diakui menjadi hak setiap pribadi, namun konsekwensinya tidak menggangu masyarakat sekitar yang bukan perokok, maupun jaminan bagi kesehatan lingkungan,” urai sundah.

Untuk diketahui Kawasan tanpa rokok (KTR) berlaku di lingkungan sekolah dari Paud sampai ke Universitas,kantor-kantor Pemerintah ,swasta,kantor TNI/Polri,di kelurahan Pemerintah,swasta TNI Polri,tempat umum seperti terminal,Rumah sakit, Mall ,swalayan .tempat usaha,kendaraan umum,bis, tempat pariwisata,serta fasilitas umum lainya.**(Nal)

Admin RMC 2/26/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: