.

.
» » Syeni Supit Narasumber Sosialisasi Perda Bangunan Gedung di Lahendong & Walian Dua

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI-P Syeni Supit yang merupakan perwakilan dari Tomohon Selatan menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Selasa 26/02/19 bertempat di gedung wisata pinus Lahendong

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD kota Tomohon yang diwakili oleh kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus, SH. dan dihadiri oleh ratusan masyarakat kelurahan lahendong dan kelurahan walian dua.

Menurut Syeni Supit saat membawakan materi "Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (BG) merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah. Perda BG menjadi sangat penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik".

"Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung". Ujar syeni politisi yang dicalonkan kembali PDI-P dari Dapil Tomohon Selatan

sementara itu manfaat dari adanya perda ini antara lain " 1.Untuk menjamin Keandalan Bangunan Gedung, dalam hal Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan, 2. menjamin tertib penyelenggaraan bangunan gedung, melalui implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 3. sebagai peraturan penyelenggaraan bangunan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal setiap daerah sesuai karakteristik fisik wilayah dan kebencanaan serta kondisi tradisionalitas dan kearifan lokal. 4. sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, karena pengaturan yang berkaitan dengan program-program ke-PBL-an telah diatur dalam Perda BG seperti Aksesibilitas, Pengamanan Kebakaran, RTBL dan lain-lain. Urai Syeni

Sementara itu kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas perumahan dan pemukiman kota Tomohon yakni IR Peggy Bastian Wowiling Kabid Bidang Penataan. **(Nal)

Admin RMC 2/27/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: