.

.
» » Piet Pungus:Perda Tibum Dibuat Untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Bersama anggota dewan Piet H.K Pungus serta  Unit Polisi Pamong Praja Kota Tomohon ,di Kelurahan Kakaskasen Satu dan Kelurahan Tinoor.pada selasa 26/02/19,yang digelar di OFG.

Anggota DPRD Kota Tomohon Piet Pungus, Spd, saat memaparkan Perda no 17 tahun 2017 menjelaskan, ” Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Jelas Piet Pungus yang juga mencalonkan diri kembali menjadi anggota dewan Tomohon.

” Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat.dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat. Kata Pungus.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di wakili sekertaris pol PP, Meidy Pandey, Ssos, saat menyampaikan isi Perda mengatakan, ” Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas. Ujar Meidy Pandey.

Di penghujung kegiatan Anggota DPRD Piet Pungus berpesan, masyarakat hendaknya turut berpartisipasi dalam penegakkan Perda tersebut.**(Nal)

EL 2/27/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: