» » Pimpinan DPRD Tomohon Sahkan Perubahan AKD Dalam Rapat Paripurna

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir. Miky JL Wenur, MAP mensahkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan (AKD) dalam rapat paripurna mendenganrkan pemandangan umum (PU) fraksi fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tomohon Tahun anggaran 2019. yang dilaksanakan senin, 24/09/18

Menurut Wenur "Perubahan susunan Alat kelengkapan DPRD disebabkan karena ada dua orang anggota DPRD yang mengundurkan diri dan terjadi roling anggota fraksi di beberapa komisi sehingga pimpinan DPRD memandang perlu untuk mengisi lowongan jabatan AKD tersebut"

"Saya atas nama pimpinan DPRD Kota Tomohon Mengesahkan Perubahan susunan alat kelengkapan DPRD" Ujar Wenur sambil mengetuk palu sidang. Adapun AKDyang berubah adalah ;
Komisi I
Ketua : Katherina L Polii, SPi, MAP
Wakil Ketua : Michael P Lala
Sekretaris : Djemmy J Sundah, SE
Anggota ; James E Kojongian, ST
Herman Chen Mongdong
Komisi II
Ketua : Frets Keles, ST
Wakil Ketua : Hudson Bogia
Sekretaris : Maria H Pijoh,ST
Anggota ; Piet HK Pungus, SPd
Harun Lullulangi
Santi Runtu
Badan Kehormatan DPRD
Ketua : Djemmy J Sundah, SE
Wakil Ketua : Katherina L Polii, SPi, MAP
Sekretaris Bukan anggota : Fransiskus F Lantang,SSTP
Anggota ; Santi Maria Runtu

Dengan disahkan susunana alat kelengkapan DPRD Kota Tomohon Wenur berharap "Agar Mereka yang dipercayakan memegang jabatan agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab serta memintakan agar segera diterbitkan surat keputusannya" ***(Nal)              

Admin RMC 9/25/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: