TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir. Miky JL Wenur, MAP mensahkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan (AKD) dalam rapat paripurna mendenganrkan pemandangan umum (PU) fraksi fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tomohon Tahun anggaran 2019. yang dilaksanakan senin, 24/09/18
Menurut Wenur "Perubahan susunan Alat kelengkapan DPRD disebabkan karena ada dua orang anggota DPRD yang mengundurkan diri dan terjadi roling anggota fraksi di beberapa komisi sehingga pimpinan DPRD memandang perlu untuk mengisi lowongan jabatan AKD tersebut"
"Saya atas nama pimpinan DPRD Kota Tomohon Mengesahkan Perubahan susunan alat kelengkapan DPRD" Ujar Wenur sambil mengetuk palu sidang. Adapun AKDyang berubah adalah ;
Komisi I
Ketua : Katherina L Polii, SPi, MAP
Wakil Ketua : Michael P Lala
Sekretaris : Djemmy J Sundah, SE
Anggota ; James E Kojongian, ST
Herman Chen Mongdong
Komisi II
Ketua : Frets Keles, ST
Wakil Ketua : Hudson Bogia
Sekretaris : Maria H Pijoh,ST
Anggota ; Piet HK Pungus, SPd
Harun Lullulangi
Santi Runtu
Badan Kehormatan DPRD
Ketua : Djemmy J Sundah, SE
Wakil Ketua : Katherina L Polii, SPi, MAP
Sekretaris Bukan anggota : Fransiskus F Lantang,SSTP
Anggota ; Santi Maria Runtu
Dengan disahkan susunana alat kelengkapan DPRD Kota Tomohon Wenur berharap "Agar Mereka yang dipercayakan memegang jabatan agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab serta memintakan agar segera diterbitkan surat keputusannya" ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar